Bandung, INDIKASI News -- Empat terdakwa kasus korupsi dana bantuan Program Revitalisasi Pasar Tradisional di Purwakarta, masing-masing divonis 1 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Mereka dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek senilai Rp 900 juta itu.
![]() |
| Ilustrasi |
"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun plus denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Sri Mumpuni SH, saat membacakan amar putusannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (30/3/16).
Keempat terdakwa itu adalah, Ketua Koppas Palumbon Jaya, Asep Supriatna, Wakil Ketua Koppas Palumbon Jaya, Sunarwan, Bendahara Koppas Palumbon Jaya, Arnano, dan Direktur Utama PT Putri Selaras/Kontraktor, Tatty Guswati.
Menurut majelis hakim, mereka terbukti melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ik-rd)
