• Latest News

    31 March 2016

    Korupsi Dana Revpastra di Purwakarta 4 Terdakwa Divonis 1 Tahun

    Bandung, INDIKASI News -- Empat terdakwa kasus korupsi dana bantuan Program Revitalisasi Pasar Tradisional di Purwakarta, masing-masing divonis 1 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

    Mereka dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek senilai Rp 900 juta itu.

    Ilustrasi
    "Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun plus denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Sri Mumpuni SH, saat membacakan amar putusannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (30/3/16).

    Keempat terdakwa itu adalah, Ketua Koppas Palumbon Jaya, Asep Supriatna, Wakil Ketua Koppas Palumbon Jaya, Sunarwan, Bendahara Koppas Palumbon Jaya, Arnano, dan Direktur Utama PT Putri Selaras/Kontraktor, Tatty Guswati.

    Menurut majelis hakim, mereka terbukti melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ik-rd)
    Scroll to Top