Jakarta, INDIKASI News -- Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, menggelar rapat koordinasi (Rakor) menyikapi polemik kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan yang berlaku pada 1 April mendatang. Rakor tersebut dihadiri oleh Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris.
Usai Rakor yang diselenggarakan di Kantor Kementerian PMK, Jakarta, Rabu (23/3/2016), Puan menyatakan tidak ada keputusan apapun terkait rencana kenaikan iuran sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.
“Rakor ini tidak membahas atau memutuskan apakah Perpres tersebut ditunda atau tidak. DPR memang meminta menunda penyesuaian iuran untuk peserta mandiri sampai dilakukan audit Jaminan Kesehatan Nasional tahun 2015. Kami sangat mendengar dan mengakomodir Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI,” kata Puan.
Ia menegaskan, Rakor ini untuk menyamakan persepsi tentang langkah-langkah apa saja yang bisa dilakukan pemerintah menyikapi polemik kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan. Meski begitu, semua akan dikembalikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan disampaikan kepada Presiden masukan-masukan yang ada, baik masukan dari masyarakat maupun DPR.
“Kita akan bahas lebih lanjut saat ratas (rapat terbatas) dengan presiden dalam waktu secepatnya, biar presiden memutuskan (menunda atau tidak pemberlakuan Prepres),” tegas Puan.
Lebih jauh ditekankan Puan, dalam Perpres 19/2016 tidak menaikan tarif iuran bagi peserta pekerja swasta/buruh/PNS/TNI/POLRI atau Peserta Pekerja Penerima Upah (PPPU).
Puan menuturkan, Perpres 19/2016 diterbitkan sebagai upaya penyempurnaan pelaksana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan pembahasannya telah dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan pekerja dan pengusaha yang berada di dalam struktur Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Selain itu, Perpres juga tidak mengurangi manfaat jaminan kesehatan bagi peserta, bahkan menberikan ruang untuk meningkatkan manfaat jaminan kesehatan bagi peserta, seperti pemeriksaan Unit Gawat Darurat (UGD), akupuntur medis dan pelayanan keluarga berencana (KB). “Pemerintah akan terus memfokuskan upaya untuk meningkatkan fasilitas dan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan,”
Sejalan dengan itu, kata dia, pemerintah juga akan mempercepat peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit dan puskesmas. Selain itu, BPJS Kesehatan akan meningkatkan kepesertaan mandiri sehingga lebih membangun gotong royong dalam program JKN.
Sebelumnya, Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf, mengaku kecewa terhadap keputusan pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan. Ia juga dengan tegas menolak kenaikan iuran ini, karena menurutnya masih banyak masyarakat yang belum bisa menikmati BPJS Kesehatan secara menyeluruh.
“Kami akan panggil lagi pemerintah untuk klarifikasi, karena Komisi IX selalu mengingatkan agar iuran tidak dinaikkan sebelum pelayanan diperbaiki. Apalagi, data PBI warga miskin yang 92 juta juga harus dibuktikan dahulu, karena sampai saat ini masih banyak warga miskin yang belum terima KIS (Kartu Indonesia Sehat),” tandasnya.
Terlebih, lanjut Dede, masih banyak jalan lain yang bisa dilakukan untuk menutupi defisit anggaran BPJS Kesehatan. “Bisa dengan mendorong perusahaan swasta untuk mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan, membuat aturan agar peserta mandiri kelas 1 dan 2 secara disiplin membayar iuran, serta memperbaiki sistem Ina-CBG yang belum sesuai dengan biaya sebenarnya,” jelas dia.
Sebagai informasi, kenaikan iuran itu sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres itu sendiri diundang-undangkan pada 1 Maret lalu.
Seperti diketahui Perpres 19/2016 yang berlaku per 1 April 2016 menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas I yang semula Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu, kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu, serta kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.
Kenaikan serupa juga terjadi pada peserta PBI serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, dari sebelumnya Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu. Namun kenaikan iuran bagi peserta PBI tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari lalu. (ht-rd)
