• Latest News

    18 March 2016

    Pekerjaan Jalan dan Jembatan Bau Bau-Wajo Diduga Bermasalah, PPK Dinilai Bertanggung Jawab

    Sultra, INDIKASI News -- Keinginan masyarakat Bau- Bau dan Buton Pasarwajo serta Banabungi untuk segera menikmati jalan bagus ternyata masih terhambat. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Bina Karya Bahagia sebagai pemenang lelang dalam pekerjaan tersebut tidak mampu memenuhi janjinya. 

    Pekerjaan yang seharusnya selesai per tahun 2015 tersebut kini menyisakan masalah karena sampai dengan batasan waktu yang di berikan pihak kontraktor tidak juga mampu berbuat banyak. 

    Proyek yang menggunakan dana APBN tersebut memang menggiurkan para kontraktor, tidak heran proyek ini banyak diminati oleh para pengusaha besar di Sulawesi Tenggara. 

    Pekerjaan dengan menelan anggaran Rp22 miliar lebih ini yang berasal dari APBN dengan kontrak Nomor: KU.08.08/ SPJN.WIL.III/PPK12/JLN. BBKK/183 tertanggal 13 April 2015 seharusnya selesai di ta¬hun kemarin (tahun 2015-red), tapi sayang kita masih di pertontonkan dengan suguhan pekerjaan yang sangat membuat kita kesal. 

    Pekerjaan ini sepertinya tidak layak di laksanakan oleh PT Bina Karya Bahagia, karena perusahaan tidak memiliki peralatan yang mampu mengerjakan pekerjaan tersebut. 

    Saat media KPK melakukan investigasi ke lokasi pekerjaan, terlihat langsung lokasi kegiatan.Di sana sebenarnya tidak ada hambatan yang berat. Yang ada hanyalah tidak adanya alat berat yang bisa membantu mengerjakan pekerjaan tersebut. 

    Pekerjaan yang dimulai sekal 17 April 2015 dan berakhir 12 November 2015 merupakan pekerjaan yang memiliki waktu yang cukup. Jadi sama sekali tidak beralasan jika pekerjaan tersebut terhambat kare¬na faktor alam. jika sudah seprti ini maka semua pihak terkait mau lepas tangan. 

    Persoalan ini tidak saja menjadi tanggung jawab PT Bina Karya Bahagia, akan tetapi semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan ini harus bertanggung jawab. 

    Kami atas nama lembaga akan mempersoalkan ini hingga ke pengakan hukum, utamanya pihak kejaksaan. Kami akan kawal ketat masalah ini agar tidak ada pihak yang main-main. 

    Menurut Direktur Eksekutif Buton Raya Corruption Watch (BRCW) Apriludin SH menuturkan bahwa kontrak kerja pelaksanaan pekerjaan tersebut sudah berakhir per tanggal 12 November 2015, namun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK-12) melakukan addendum untuk selama 50 hari kerja. Meskipun PPK-12 telah melakukan perpanjangan kontrak, pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak menunjukkan kemajuan yang berarti. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat permohonan perpanjangan kontrak dari penyedia jasa/kontraktor PT. Bina Karya Bahagia yang meminta tambahan waktu untuk selama 40 hari kerja seir¬ing dengan terbitnya perubahan PMK No. 243 tentang perubahan PMK No. 194 yang memberikan tambahan waktu sampai 90 hari kerja. 

    Apriludin menegaskan, seharusnya Akmal selaku PPK-12 langsung melakukan pemutusan kontrak dengan PT. Bina Karya Bahagia sebagai kontraktor. Sebab perpanjangan kontrak yang telah diberikan tidak paralel dengan progres pekerjaan. Pada saat addendum, progres pekerjaan baru mencapai 32,5%, sehingga sangat mustahil untuk diselesaikan. Pemutusan kontrak ini sesuai dengan Pasal 93 Perpres No. 54 Tahun 2010 yang telah diubah beberapakali, terakhir diubah dengan Perpres No. 4 Tahun 2015. 

    Sejak awal, Apriludin menilai, Keputusan panitia lelang Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sulawesi Tenggara (Buton) syarat dengan KKN. Indikatornya adalah Kontraktor pelaksana tidak profesional, dimana kontraktor tersebut tidak memi¬liki dukungan alat yang mema¬dai sebagai pasyarat dokumen lelang, namun panitia lelang mengacuhkan fakta tersebut dengan tetap memenangkan PT. Bina Karya Bahagia. 

    Ketiadaan dukungan alat ini kemudian menjadi faktor penting keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan proyek dimaksud tidak saja menjadi tanggung jawab kontraktor PT. Bina Karya Bahagia, tetapi semua pihak yang terlibat harus ikut bertanggung jawab, termasuk PPK-12, Kepala Satker, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI Makassar, Direktur Direktorat Jenderal Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tegas Apriludin. 

    BRCW selanjutnya mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk melakukan pengawasan dan apabila diperlukan untuk melakukan penyelidikan atas seluruh berkas dokumen lelang proyek tersebut berikut dokumen perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan yang diduga kuat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau ilegal, termasuk memanggil para pihak yang bertanggung jawab untuk dimintai keterangannya. 

    BRCW memandang bahwa pemberian perpanjangan waktu/ addendum kepada PT. Bina Karya Bahagia diduga kuat tidak dilakukan sesuai prosedur, tidak teliti, dan merupakan ha¬sil kongkalikong antara Satker, PPK-12, Konsultan Pengawas dan Kontraktor. 

    BRCW juga akan segera mengirim pengaduan kepada Inspektorat Jenderal Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indo¬nesia selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). (amr)
    Scroll to Top