• Latest News

    28 March 2016

    Dugaan Korupsi Dana Hibah Kadin Jatim Kejagung Cekal La Nyalla


    Jakarta, INDIKASI News -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, Ketua Umum PSSI La Nyalla Mataliti yang juga tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012 telah dicekal untuk bepergian ke Luar Negeri.

    "Yang mengeluarkan pencekalan itu adalah Jaksa Agung. Itu telah diterbitkan," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), Adi Toegarisman di Jakarta, Jumat (26/03/16).

    Namun, Kejagung tidak akan mengambil alih kasus itu dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang menangani kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012.

    "Tentunya tidak. Mereka masih mampu menanganinya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Fadil Zumhana.

    Ia menyebutkan penyidik kejaksaan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka tentunya sudah memiliki alat bukti.

    Fadil juga menegaskan, jika ada yang keberatan atas penetapan tersangka itu, maka tidak menjadi masalah.

    "Fakta hukum dan alat bukti menjadi acuan penyidik dalam menangani perkara," katanya.

    La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah tahun 2010-2014 senilai Rp 60 miliar oleh Kejati Jatim. Selain La Nyalla, Kejati juga menetapkan dua orang tersangka lain yang juga pengurus Kadin Jatim. (ik-rd)
    Scroll to Top