Makassar, INDIKASI News -- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar secara resmi menghentikan 2 kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditanganinya. Kedua kasus korupsi terebut adalah pembangunan Puskesmas Bangkala milik Dinas Kesehatan Makassar dan dugaan gratifikasi hotel Pesonna yang disinyalir melibatkan pejabat Pemkot Makassar.
Hal itu dibenarkan Kajari Makassar Deddy Suwardy Surachman. Dia menyatakan, pihaknya menghentikan pengusutan 2 dari 3 kasus korupsi yang ditanganinya. Menurutnya, penghentian dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bangkala dan dugaan gratifikasi izin pembangunan Hotel Pesonna karena dianggap tidak cukup bukti.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bangkala, Deddy menyebut, pejabat pembuat komitmen maupun kontraktor telah melakukan pengerjaan proyek sesuai prosedur. Kontraktor telah dijatuhi sanksi berupa blacklist dan denda akibat tidak becus menyelesaikan proyek tepat waktu.
Sedangkan kasus dugaan gratifikasi izin pembangunan Hotel Pesonna, Deddy menuturkan, tidak ditemukan adanya kongkalikong maupun indikasi perbuatan melawan hukum dalam izin pembangunan.
“Kita hentikan karena selain tidak cukup bukti penyidik juga sudah meneluri tidak ada perbuatan melawan hukum,” kata Deddy Suwardy Surachman.
Sementara, pengusutan kasus korupsi yang berlanjut adalah dugaan korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah di Pulau Lakkang.
“Kasus itu akan dilanjutkan dengan penyerahan kasus ke bidang Pidana Khusus (Pidsus). Penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang akan diperdalam oleh seksi tindak pidana khusus,” jelas Deddy Suwardy Surachman. (ik)
