• Latest News

    03 March 2016

    Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang Ancam Perusahaan SF dan SSPB

    Pangkalpinang, INDIKASI News -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang melalui Ketua Komisi II Kota Pangkalpinang, Ahmad Amir, mengancam akan mempidanakan dua perusahaan pengolahan ikan yakni Sanjaya Fishery dan Surya Sepakat Pulau Bangka (SSPB).

    Kalau terbukti menggunakan bahan pengawet mayat atau formalin pada kepiting rajungan yang hendak dipasarkan. Kedua perusahaan itu, ancam Amir, akan dijebloskan ke ranah hukum dengan bukti hasil sampel UPTD Laboratorium Pengujian dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi, yang menyatakan kepiting dari kedua perusahaan positif mengandung pengawet mayat.

    Ancaman itu diucapkan Amir, apabila kedua perusahaan tidak mengakui kesalahan mereka dan memperbaikinya dengan tidak lagi menggunakan formalin pada hasil tangkapan laut yang hendak dipasarkan, apalagi di Kota Pangkalpinang.

    "Kita bersama Tim akan melakukan langkah tegas. Kalau perlu akan kita laporkan ke polisi. Apalagi kalau mereka tidak mengakui dan tidak memperbaiki kesalahan. Kalau masih memakai bahan pengawet mayat itu menantang namanya," tutur Amir.

    Komisi II, katanya sudah membahas langkah ini bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pangkalpinang, namun Dinas masih memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk pembinaan.

    Apabila perusahaan masih saja berupaya 'membunuh' masyarakat menggunakan racun formalin tersebut tim tidak segan-segan mencabut izin dan mempidanakannya.

    "DPRD dan DKP akan berikan sanksi tegas, SP (surat peringatan) Pertama, pemanggilan, pencabutan izin, bahkan pidana. Ini bisa dipidana,"terangnya.

    Ia mengatakan langkah ini diambil untuk memutus mata rantai peredaran ikan berformalin di Ibukota Provinsi Bangka Belitung ini.

    Menurut Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyebutkan, turunnya Komisi 2 dengan Tim untuk mengecek langsung adalah upaya untuk menyelamatkan masyarakat dari tindakan tidak bertanggungjawab oknum-oknum yang hanya meraup keuntungan dari penjualan ikan.

    Ia bahkan marah, kedua perusahaan malah menuding nelayan menggunakan bahan pengawet berbahaya formalin.

    Amir yang juga sebagai Ketua Kelompok Nelayan di Kecamatan Pangkalbalam, tidak terima tuduhan tersebut. Saya ini juga sebagai ketua kelompok nelayan. Apa-apaan perusahaan menuduh Nelayan.yang menggunakan formalin

    "Nelayan tidak mungkin memakai formalin pada hasil tangkap mereka. Dengan bahan pengawet saja mereka tidak tahu,"cetusnya.

    Sebelum diwartakan, Perusahaan pengolahan ikan di kawasan Ketapang, Kota Pangkalpinang yakni Sanjaya Fishery dan Surya Sepakat Pulau Bangka (SSPB) membantah telah menggunakan bahan pengawet berbahaya seperti formalin atau pengawet mayat pada ikan yang mereka jual di pasaran.

    Kedua perusahaan itu justru sama-sama menuding nelayan dan pemasok ikan ke perusahaan mereka yang memakai formalin pada hasil tangkap kemudian menjualnya kepada perusahaan.

    Padahal, hasil uji laboratorium UPTD Pengujian dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bangka Belitung membuktikan bahwa kedua perusahaan itu telah menggunakan ‘racun’ berbahaya tersebut untuk mengawetkan tangkapan laut jenis Kepiting Rajungan sebelum dipasarkan.

    Laboratorium DKP menguji sampel dari 6 perusahaan ikan segar, namun hanya kedua perusahaan itu yang terbukti menggunakan formalin. (Ar-win)
    Scroll to Top