Ketapang, INDIKASI News -- Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri nomor : 820/6794/SJ, tanggal 7 Desember 2015 menjelaskan bahwa di dalam ketentuan Pasal 132A ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, ditegaskan bahwa Pejabat Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai kecuali setelah mendapakan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Menteri Dalam Negeri RI menegaskan bahwa bagi Pejabat Kepala Daerah yang telah melakukan mutasi pegawai tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri agar mencabut Keputusan Mutasi Pegawai dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-1460/KASN/12/2015 perihal Rekomendasi atas Pelanggaran dalam Mutasi PNS di Kabupaten Ketapang pada tanggal 18 Desember 2015 yang ditujukan kepada Pejabat Bupati Ketapang,yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13.61-4744 Tahun 2015, tanggal 5 Agustus 2015. Sesuai dengan Pasal 30 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014, KASN telah mempunyai fungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah.
Berdasarkan kewenangan yang diamanatkan oleh ketentuan perundang-undangan KASN telah melakukan penyelidikan atas pengaduan masyarakat. Hasil penelaahan, analisis, dan penyelidikan atas pengaduan masyarakat terbukti adanya Pejabat Bupati Kabupaten Ketapang telah menerbitkan 3 keputusan untuk mutasi 135 Pegawai Negeri Sipil yang meliputi Pejabat Tinggi Pratama, 16 orang dengan surat keputusan Nomor 698/UP-B/2015, Pejabat Administrator 37 orang dengan surat keputusan Nomor 699/UP-B/2015, dan Pejabat Pengawas 82 orang dengan surat keputusan Nomor 700/UP-B/2015, tanggal 30 Oktober 2015.
Menurut Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Irham Dilmy menegaskan bahwa terbitnya tiga Keputusan Pejabat Bupati Ketapang tidak didahului dengan sidang dalam rapat Baperjakat dan sama sekali tidak melibatkan anggota Tim Baperjakat, selain itu pelaksanaan mutasi belum mendapat izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri, kata Irham Dalmy.
Menurut Suryadi Ketua LSM Peduli Kayong Kabupaten Ketapang menjelaskan kepada Media Koran Penyelidik Korupsi (KPK) dikediamanya jalan Ketapang Sukadana pada (4/3) yang lalu Suryadi menilai yang telah diuraikan oleh Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara melalui suratnya sudah sangat jelas dan benar secara yuridis hukum dan dapat dibuktikan bahwa Drs. H.M Mansyur, M,Si NIP. 19580305 199003 1 003 selaku sekda Kabupaten Ketapang cacat hukum.
Suryadi sangat mengharapkan kepada Bupati Kabupaten Ketapang Martin Rantan,SH agar segera mecabut 3 Keputusan PJ Bupati Ketapang dan mengganti dengan Surat Keputusan yang baru agar menghindar dari administrasi yang dinilai cacat hukum yang bisa berdampak kepada tatanan manajemen kepemimpinan Bupati terpilih kedepan jika dibiarkan terus berjalan berarti kita turut membiarkan administrasi kepemerintahan kabupaten ketapang cacat hukum.
“Dan yang sangat penting saat ini Bupati Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat harus segera mengganti Sekda Kabupaten Ketapang karena jabatan sekda saat ini adalah merupakan cacat hokum,” kata Suryadi. (PK. AR)
