Sulteng, INDIKASI News -- Rektor Universitas Muhamadiyah Buton (UMB), Sulawesi Tenggara, Suriadi dituduh menggelapkan dana umroh, setelah Maufi Madra melapor ke Polres Baubau dengan Laporan Polisi Nomor : LP/103/III/2016/sultra/res baubau tanggal 7 Maret 2016. Menariknya, surat perintah penyidikan polisi dikeluarkan pada hari itu juga.
Kuasa Hukum Suriadi, M Zakir Rasyidin mengaku terkejut. Zakir menduga, ada upaya kriminalisasi dalam kasus kliennya. Menurutnya, dalam Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan dijelaskan, ketika ada laporan polisi terlebih dulu dilakukan penyelidikan berupa undangan klarifikasi dari pihak terlapor.
“Dalam kasus ini sangatlah aneh dan tak merujuk pada KUHAP dan peraturan Kapolri tersebut. Laporan polisi tanggal 7 maret koq surat perintah penyidikan keluar 7 maret juga. Saya melihat kasus ini sudah dikondisikan,” kata Zakir lewat siaran pers yang diterima Media, Senin (28/3/16).
Zakir menambahkan, laporan dugaan penggelapan dana umroh itu jelas tidak mendasar. “Penggelapan yang mana? Terkait dana umroh, satu rupiah pun bukan dana dari kas universitas, tapi dana reward Bank Muamalat, dimana pihak bank memberikan penghargaan pada UMB sebagai nasabah terbaik,” sambungnya.
Karenanya, terkait siapa saja yang hendak diberangkatkan umroh adalah kewenangan Rektor UMB. “Nah, sekarang bisa nggak penyidik membuktikan itu bagian dari penggelapan,” tambah Zakir.
Selain itu, pengacara Limbad ini juga mempertanyakan status pelapor. “Pelapor bukan pegawai atau karyawan di lingkungan universitas, jadi ini kan delik aduan, kenapa Polres tidak klarifikasi dulu,” jelasnya lagi.
Atas dasar tersebut, dalam waktu dekat Zakir berencana melaporkan ketidak profesionalan penyidik ke Propam Mabes Polri. “Kita akan lanjutkan ke Propam agar semuanya jelas,” pungkasnya. (ht-rd)
Kuasa Hukum Suriadi, M Zakir Rasyidin mengaku terkejut. Zakir menduga, ada upaya kriminalisasi dalam kasus kliennya. Menurutnya, dalam Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan dijelaskan, ketika ada laporan polisi terlebih dulu dilakukan penyelidikan berupa undangan klarifikasi dari pihak terlapor.
“Dalam kasus ini sangatlah aneh dan tak merujuk pada KUHAP dan peraturan Kapolri tersebut. Laporan polisi tanggal 7 maret koq surat perintah penyidikan keluar 7 maret juga. Saya melihat kasus ini sudah dikondisikan,” kata Zakir lewat siaran pers yang diterima Media, Senin (28/3/16).
Zakir menambahkan, laporan dugaan penggelapan dana umroh itu jelas tidak mendasar. “Penggelapan yang mana? Terkait dana umroh, satu rupiah pun bukan dana dari kas universitas, tapi dana reward Bank Muamalat, dimana pihak bank memberikan penghargaan pada UMB sebagai nasabah terbaik,” sambungnya.
Karenanya, terkait siapa saja yang hendak diberangkatkan umroh adalah kewenangan Rektor UMB. “Nah, sekarang bisa nggak penyidik membuktikan itu bagian dari penggelapan,” tambah Zakir.
Selain itu, pengacara Limbad ini juga mempertanyakan status pelapor. “Pelapor bukan pegawai atau karyawan di lingkungan universitas, jadi ini kan delik aduan, kenapa Polres tidak klarifikasi dulu,” jelasnya lagi.
Atas dasar tersebut, dalam waktu dekat Zakir berencana melaporkan ketidak profesionalan penyidik ke Propam Mabes Polri. “Kita akan lanjutkan ke Propam agar semuanya jelas,” pungkasnya. (ht-rd)
