Jakarta, INDIKASI News -- Terpidana tiga tahun penjara korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan, Rizal Abdullah dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dipindah dari rutan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sebaliknya Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin terancam jadi tersangka.
Sebelumnya mantan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Tahun 2011 ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Setelah perkara yang membelitnya mempunyai kekuatan hukum tetap, jaksa KPK mengeksekusinya ke LP guna menjalani masa pemidanaan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pemindahan Rizal dari rumah tahanan ke lembaga pemasyarakatan dilakukan setelah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Rizal telah divonis penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta karena terbukti korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan.
"Jaksa eksukutor KPK melakukan eksekusi badan terhadap Rizal Abdullah. Yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin tadi siang (Selasa) sekitar pukul 2," ujar Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/3/16).
Menurut Priharsa, Rizal telah mendapatkan vonis berkekuatan hukum tetap yakni pidana penjara selama 3 tahun dan denda 150 juta.
Priharsa menegaskan, meskipun kasus Rizal telah selesai, namun bukan berarti KPK berhenti melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga ikut terlibat di dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan.
“Semua fakta baru yang terungkap dalam persidangan pasti akan didalami penyidik,” jelasnya.
Lebih lanjut Priharsa mengatakan, mengenai informasi-informasi yang didapatkan baik dalam proses persidangan maupun putusan hakim, maka jaksa KPK akan membuat analisi dan rekomendasi kepada pimpinan untuk nanti diputuskan langkah-langkah apa yang akan dilakukan. Untuk menetapkan tersangka baru, penyidik KPK juga akan mendasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Kalau seseorang dijadikan tersangka tergantung apakah dia diduga keras berdasarkan bukti permulaan, apakah yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum dan itu baru bisa didapat setelah dilakukan proses penyelidikan," ujarnya.
Seperti diketahui dalam perkembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumsel 2010-201, penyidik KPK menetapkan Rizal Abdullah sebagai tersangka. Selain itu KPK juga menetapkan Dirut PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi dan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Wafid Muharam sebagai tersangka.
Kedua orang yang telah mendapatkan keuntungan dari proyek yang dimenangkan PT DGI itu, sudah dipidana oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Wafid Muharram yang merupakan anak buah Menteri Andi Mallarangeng pun menjadi pihak pertama yang tertangkap tangan KPK pada proyek, yang akhirnya mengarah pada korupsi lain Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Sementara peran Dudung, dalam tuntutan Rizal Abdullah dipersidangan terungkap, bahwa ia disebut menyiapkan uang Rp 650 juta untuk Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin usai menerima pembayaran proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2001 dan Gedung Serba Guna.
Namun, setelah penyidik KPK menetapkan sejumlah tersangka kasus ini, Dudung pun membatalkan pemberian tersebut dan memilih mengembalikan ke KPK. Pada perkara ini, Dudung pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ik-rd)
