• Latest News

    06 March 2016

    Komisi III DPR: Labora Sitorus Harus Diburu Seperti Teroris

    Jakarta, INDIKASI News -- Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Menkumham tentunya bekerjasama dengan aparat Polri serta TNI agar segera memburu terpidana Labora Sitorus yang kemarin telah melarikan diri saat hendak akan dieksekusi. Dasco pun tak mempermasalahkan jika sosok Labora Sitorus harus diburu layaknya seperti seorang teroris.

    "Saya menyarankan dan meminta kepada pemerintah dalam hal ini Menkumham, Polri khususnya Densus 88 dan TNI buru Labora sampai dapat. Kalau perlu buru dia seperti halnya memburu teroris," kata Dasco saat dihubungi, Sabtu (5/6/16).

    Selain itu Politikus P. Gerindra ini pun juga menyarankan, apabila seorang Labora sudah tertangkap oleh aparat penegak hukum Menkumham jangan memberinya ampun dan Labora dilemparkan saja dipenjara Gunung Sindur.

    "Saya saran juga jangan ditaruh di LP Cipinang bisa kabur lagi dia. Sekalian saja taruh Labora di Gunung Sindur, karena dari situ dia gak bisa kemana-mana lagi," ungkap Wakil Ketua Fraksi P. Gerindra DPR ini.

    Lebih lanjut Dasco mengingatkan agar persoalan kaburnya Labora Sitorus hendaknya menjadi pelajaran buat aparat agar lebih ekstra waspada lagi akan persoalan seperti ini.

    Dirinya pun tidak mencari siapa "kambing hitam" atas kaburnya Labora, tapi Dasco berharap ini harus menjadi evaluasi mendasar bagi Menkumham khususnya Dirjen Pemasyarakatan (PAS) untuk meningkatkan lagi pengawasannya khususnya dalam mengawasi seorang seperti Labora Sitorus yang terkenal sangat licin dan licik.

    "Intinya saya ingin ada satu sama lain saling menyalahkan. Seharusnya kita saling menguatkan. Dan mungkin saja Menkumham berserta jajarannya lagi apes saja. Kejadian ini mungkin kurang perhatiannya pemerintah pada SDM masing-masing. Kejadian ini bukan hanya terjadi pada satu lembaga akan tetapi lembaga lain juga jadi tidak bisa saling menyalahkan satu sama lain," pungkasnya.

    Untuk diketahui, Terpidana Labora Sitorus gagal dieksekusi ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (4/3/16). Pasalnya, terpidana kasus pencucian uang dan pembalakan liar ini melarikan diri saat akan dipindahkan.

    Diketahui, Pada 17 September 2014, Labora telah divonis dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. Dia divonis atas kasus kehutanan, dan penyelundupan BBM, serta tindak pidana pencucian uang karena kepemilikan dana di rekening bank sebesar Rp 1,5 triliun.

    Namun, sejak Oktober 2015 Labora tinggal di rumahnya di Tampa Garam, Kecamatan Rufei, Sorong, Papua. Dengan alasan sakit dan berobat, Labora menolak dipenjara. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, I Wayan Kusmiantha Dusak membenarkan kaburnya Labora. Labora diduga melarikan diri malam hari dari rumahnya itu.

    “Pada saat operasi ini tadi malam yang bersangkutan masih di rumahnya. Tapi begitu operasi tadi pagi, sampai di TKP, yang bersangkutan gak ada di rumahnya itu,” ujar I Wayan Kusmiantha Dusak saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/16).

    Setelah mengetahui Labora sudah tak ada di kediamannya, pihak Dirjen PAS beserta aparat gabungan dari TNI, Polresta Sorong dan Brimob Polda Papua Barat langsung melakukan penyisiran. Lantaran luasnya kawasan itu, pencarian bisa dilakukan hingga malam hari.

    “Langsung dilakukan penyisiran, dari pukul 10.00 WIT. Nah karena areanya luas, ini masih berlangsung penyisiran itu. Mungkin bisa sampai malam,” terang dia.

    Labora tak menutup kemungkinan telah melarikan diri melalui jalur laut. Hal ini lantaran di area belakang rumahnya terdapat tiga dermaga.

    “Mungkin dia diselundupkan keluar. Kita tidak tahu. Ini yang belum dapat informasi. Mungkin saja (keluar Sorong), karena kan itu area luas. Di belakang rumahnya kalau tidak salah ada tiga dermaga,” ujar dia.

    Akibat ulahnya melarikan diri itu, Labora terancam masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian. Menurut Dusak, pihaknya akan meminta kepolisian memasukan nama Labora sebagai DPO jika hingga 1X24 jam pencarian ini masih belum berhasil menemukan Labora.

    “Yang menentukan DPO itu adalah kepolisian. Kalo di tempat kami ada napi yang lari, kan kita cari dulu. Biasanya dalam waktu 1X24 jam kita kejar mereka. Kalau dalam waktu itu tidak ditemukan, kita lapor ke polisi. Maka nanti polisi masukan ke daftar pencarian orang. Nanti kita yang lapor,” tandas Dusak. (ht-rd)
    Scroll to Top