• Latest News

    14 March 2016

    Perkara Sengketa Tambak di Bima Masih Proses Hukum

    Bima, INDIKASI News -- Memang cukup rumit masalah sengketa tanah apalagi masih proses hukum lalu terbit sertifikat hak milik.

    Kuasa Hukum dari Hj. Dra. Asmah dan Hj. Safiah Binti Hasan Usman, telah mengirim surat pencegahan pada kepala kantor BPN Kota Bima dengan tembusan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima, Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi NTB dan Lurah Paruga Kota Bima sebanyak dua kali yaitu:Nomor 12/BKBH/ VIII/2015 tanggal 18 Agustus 2015 perihal pencegahan pembuatan sertifikat  Nomor : 18/BKPH/SP/IX/2015 tanggal 10 September 2015 perihal pencegahan pembuatan sertifikat dan kedua-duanya telah diterima oleh Kantor BPN Kota Bima.

    Ilustrasi
    Hal ini tentunya sangat ajaib, sebab setiap adanya sosialisasi/penyuluhan oleh pegawai BPN selalu menyampaikan bahwa setiap bidang tanah yang masih bermasalah maka prosesnya harus ditunda tapi kini masalahnya lain dan sertifikatnya tetap dikeluarkan oleh BPN.

    Ada apa dibalik tanah tambak walaupun rumit memang pelaksanaannya tidak sesuai prosedur dalam ketentuan PP 24 tahun 1997 sebab tanah tambak tersebut masih dalam proses Hukum dan telah dua kali surat pencegahan disampaikan oleh penggugat dan fakta nyata pada lembaran sertifikat pendaftaran pertama dari sertifikat tersebut tertera: Hakmilik No. 2950 Kelurahan Paruga NIB. 230801.01.01832 Asala Hak Pemberian Hak.

    Dasar pendaftaran surat keputusan tanggal 07 september 2015 nomor 5.552.300/01/87/KTN/BPN 2015 Surat ukur tanggal 08 Juli 2015 Nomor 1658/PA¬RUGA/2015 dengan luas 2986M2.

    Sedangkan pada lembaran surat ukur Nomor. 1658/ PARUGA/2014 sedangkan pada daftar isian 302 tanggal 10 November 2012, daftar isian 307 tanggal 08 Juli 2014, untuk sertifikat Bima 16 September 2015 ditandatangan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima atas nama Ahmad Yanuari, SH. MM dan oleh Kepala Seksi Survey, pengukuran dan pemetaan Kantor Pertanahan Kota Bima tertanda H. Mukhlis, SH tanggal 08 Juli 2014.

    Dengan keadaan diatas oleh Kuasa Hukum Hj. Dra. Asmah Hasan Usman dan Hj. Safiah Hasan Usman telah mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram dan pada hari senin 07 Maret 2015 sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi dari penggugat, pihak tergugat Kuasa BPN.

    Hasil pantauan Media KPK dan Indikasinews.com di Mataram bahwa semua saksi-saksi telah disumpah dan satu-satu saksi memberikan apa yang dia tahu soal tanah tambang dan munculnya sertifikat.

    Saksi pertama dari pihak penggugat menjelaskan bahwa tanah tambak sengketa benar-benar dikerjakan oleh HU, setelah meninggal tetap dilanjutkan oleh anak dan cucunya sejak tahun 1970 sampai dengan tahun 2016 sekarang. Sedangkan pertanyaan Hakim, Kuasa BPN dan Kuasa Hukum Penggugat bahwa telah dua kali mengajukan surat pencegahan terbitnya sertifikat sedangkan dari pihak saksi tergugat BPN dan Nurlailah menyatakan bahwa tanah tambak sejak tahun 1950 sampai sekarang tetap digarap oleh H. M. Jafar Abdullah dan setelah meninggal dilanjutkan oleh anaknya Nurlailah. Sedangkan saksi dari BPN menjawab tidak tahu adanya pencegahan dua kali.

    Pertanyaan Hakim kenapa pada sertifikat keadaan tanah adalah sebidang tanah pekarangan, padahal tanah sengketa adalah tanah tambak, saksi yang merupakan Kepala Juru Ukur menjawab bahwa saat itu tanah kering sedangkan hasil konfirmasi Media KPK dengan saksi dari BPN mengatakan bahwa adanya perbedaan pada sertifikat yaitu: Nomor dan tanggal sama tapi tahun beda yaitu: pada blangko pendaftaran pertama pada huruf e surat ukur tanggal 08 Juli 2015 nomor 1658/PARUGA/2015 denganluas 2986M2.

    Sedangkan pada blangko daftar isian 207 surat ukur nomor 1658/Paruga/2014, keadaan tanah: sebidang tanah pekarangan dengan luas 2986M2. Pada blangko hal lain-lain daftar isian 302 tanggal 10 November 2012 Nomor 3386 Daftar isian 307 tanggal 08 Juli 2015 Nomor 2685 untuk sertifikat Bima tanggal 16 September 2015 kepala kantor pertanahan Kota Bima di tandatangan dan cap nama Ahmad Yanuari, SH. MH. Bima 08 Juli 2014 Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan TTD H. Muhklis, SH. Agar Perbedaan ini ada tindak lanju dari Pihak BPN Sendiri agar tidak muncul permasalahan atas sertifikat yang keliru. (Sol)
    Scroll to Top