Jakarta, INDIKASI News -- DPR melalui Komisi II meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian PAN RB dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memberikan payung hukum untuk selesaikan masalah tenaga honorer K2.
"Ada dua opsi, yakni revisi Undang-Undang (UU) No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan perundangan lainnya serta peraturan perundangan lainnya yang memungkinkan untuk memberikan payung hukum terkait pengakatan tenaga honorer K2," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/16).
![]() |
| Ilustrasi |
Menurutnya, Komisi II dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sepakat sudah untuk mendukung pendanaan untuk rekrutment tenaga honorer K2 melalui dukungan anggaran 2016 melalui mekanisme realokasi anggaran atau pengajuan tambahan pagu di dua lembaga, yakni Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) atau alternatif penyelesaian lainnya yang diperkenankan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Selain itu, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, Komisi II meminta Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk menkaji secara lebih mendalam mengenai kebutuhan ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ditambahkannya, Komisi II juga meminta pemerintah dalam hal ini LAN agar dapat meningkatkan kapasitas sumber daya ASN sehingga dapat memenuhi kompetensi ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Berikutnya, simulasi kebutuhan anggaran terhadap para pejabat dan peningkatan kapasitas tenaga honorer K2," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Laode Ida menyatakan tuntutan para tenaga honor K2 untuk diangkat jadi PNS (ASN) hampir tiap hari di suarakan. Terkadang terasa menyedihkan, memang, karena mereka datang dari berbagai pelosok negeri dengan biaya sendiri, yang sebenarnya biaya yang dikeluarkan dalam perjuangkan nasib jauh lebih banyak, tak sebanding dengan honor yang diterima.
"Tapi itulah. Namanya juga perjuangkan nasib untuk hidup bersama keluarga. DPR pun sudah kerap bersuara agar pemerintah memperhatikan tuntutan para tenaga honorer itu. Namun hingga hari ini, belum juga ada tanda-tanda kepastian," sesal Laode.
Dia memaparkan, sikap pemerintah juga tentu bisa dipahami. Pertama, pengangkatan PNS niscaya berkonsekwensi pada ketersedotan anggaran negara, padahal jumlah PNS dianggap sudah terlalu banyak. Bahkan ada wacana pemerintah akan pensiun dinikan sebagian PNS. Apalagi mereka-mereka yang sudah tak produktif.
"Sehingga jika angkat tenaga honorer jadi PNS akan kian perberat beban negara di tengah rendahnya proktivitas ASN," ujarnya.
Kedua, jika honorer K2 sekarang ini diangkat, maka tak ada jaminan tenaga honorer segera habis. Soalnya rangsangan untuk jadi tenaga honorer dari beberapa faktor. Pertama, kelanjutan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.48/2005, dimana seolah-olah ada jaminan honorer jadi PNS. Kedua, watak instansi, utamanya di jajaran pemda yang mudah beri uang untuk masuknya tenaga honorer.
"Ketiga, orientasi generasi yang demikian besar harap jadi PNS suatu watak ketergantungan absolut," paparnya.
Kendati begitu, menurutnya tenaga honorer bukan berarti tak dibutuhkan. Bahkan banyak di antara mereka, utamanya tenaga fungsional seperti perawat, guru, bidan, dan tenaga penyuluh, sungguh-sungguh sangat dibutuhkan.
"Kondisi seperti dijelaskan terakhir inilah yang musti diperhatikan oleh pihak pemerintah. Yakni dimensi kebutuhan dan fungsi tenaga honorer bagi pihak instansi pengguna," jelasnya.
Namun demikian, pihak pemda khususnya, harus diajak bicara scara khusus utk pastikan nasib tenaga honor ini.
"Toh dalam UU ASN ada ruang terbuka untuk pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan kontrak (P3K). Namun harus ada kepastian komitmen untuk tak lagi beri ruang bagi adanya honorer lagi," pungkasnya. (hr-asp)
