Pemalang, INDIKASI News -- Malang nasib Suwito (68) warga Desa Belik Krajan Wetan Kecamatan belik kabupaten pemalang, diduga sertifikat miliknya raib di bank BRI cabang Pemalang.
Menurut pengakuan Suwito, kejadian tersebut berawal dari pinjamannya di bank BRI cabang Pemalang senilai Rp20 juta dengan menjaminkan empat buah sertifikat, SHM No.90 luas + 335 M2 an Suwito bin basir. SHM No 74 luas + 2.775 m2 an Saryadi. SHM No 65 luas +3.925 m2 an Sahudi. SHM No 163 luas +2.670 M2 an Wachjudi.
Kemudian setelah pinjaman selesai dengan pelunasan akhir senilai Rp5juta pada 28 januari 2013, dirinya kaget bukan kepalang karena sertifikat yang dijaminkan di bank tersebut tidak di ketemukan. Hingga pada 17 Juli 2014 bank BRI cabang Pemalang mengirimkan surat pemberitahuan kepada Suwito sertifikat yang di jaminkan belum ketemu dan di minta untuk mengumpulkan data guna untuk membuat duplikat sertifikat di kantor BPN Kabupaten Pemalang.
Hingga berita ini di turunkan sudah 3 tahun lamanya tapi belum ada tindak lanjut dari bank BRI cabang Pemalang. Saat awak media konfirmasi ke pihak Bank BRI Diah sebagai bendahara tidak mau memberikan keterangan dengan alasan bukan orang yang di kuasakan untuk mengurusnya.
Dan pihak pimpinan cabang Lintun Hutapea tidak bisa di temui.
Menanggapi hal ini Suwito menuntut pihak Bank bertanggung jawab, karena ketiga sertifikat bukan milik sendiri dan ketiga pemilik sertifikat menuntut ke suwito sendiri karena pinjaman atas namanya suwito sendiri.
Dirinya heran pihak Bank BRI menyarankan untuk meminta surat kehilangan ke pihak polisi padahal yang bertanggung jawab sepenuhnya adalah pihak Bank.
“Saya sangat kecewa pada pihak bank seharusnya tidak seteledor ini, dan kalau memang pihak bank bertindak cepat harusnya sudah selesai dong, kan sudah tiga tahun lamanya,’’ungkapnya.
Dirinya saya akan melakukan upaya hukum pada pihak Bank BRI yang telah lalai.
Menanggapi hal ini menurut Dwi Prihantoro SH selaku pakar hokum mengatakan, sepertinya hal ini ada yang janggal, pinjaman Cuma Rp20juta kok menjaminkan 4 sertifikat total luas +9.725 m2 jadi saya merasa janggal padahal untuk taksiran nilai jualnya saja untuk yang satu milik Suwito sendiri per M2 sekarang Rp4juta. Ada apa yaa,” ungkapnya.
Masroh kakak dari Suwito sendiri mengatakan “kemaren saya di telepon pihak Bank tapi saya jawab saya udah bosen ms. Dari dulu saya bolak-balik ke Bank tapi nggak pernah di gubris maksudnya mau bagaimana!!!. Dan saya berharap ada tindakan pihak aparat terkait dan sertifikat adik saya cepat di kembalikan,” pintanya. (abd/slh)
