• Latest News

    10 March 2016

    Diduga Ada Korupsi di Pembangunan Pasar Maros

    Sulsel, INDIKASI News -- Pembangunan pasar tradisional modern (tramo) kabupaten Maros menuai kritikan dan sorotan dari sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Pencari Keadilan. 

    Hal-hal yang menjadi perhatian dari koalisi tersebut adalah lamanya pembangunan pasar tersebut dan spesifikasi tehknis yang  tidak sesuai, pasalnya sejak di mulai di bangun pada tahun 2009 sampai saat ini pasar tersebut tak kunjung selesai pembangunannya terbukti dilapangan pasar tradisional tersebut masih dalam tahap pembangunan.

    Ini menjadi tanda Tanya besar bagi koalisi , Kalau di hitung dari awal pembangunannya maka proyek tersebut sudah tujuh tahun namun belum juga rampung.

    Anggaran yang telah menghabiskan anggaran kurang lebih 40 milyar dari beberapa tahapan, berangkat dari Dana bantuang pusat sebesar Rp 7 milyar selebihnya di biayai oleh APBD kabupaten Maros, hal yang menjadi perhatian Koalisi adalah kondisi fisik tramo khususnya Kios kios yang ada di dalamnya telah terjadi kerusakan pada hal usia bangunan belum lama “belum di pakai kok sudah rusak ?“ Secara Teknis bangunan induk tramo memang sudah selesai tapi bangunan pendukung lainnya belum, misalnya Ruko yang mengelilingi gedung induk, tempat parkir, serta sarana pendukung lainnya, termasuk tempat pemotongan hewan, pengelolah limbah pasar dan sarana ibadah. 

    Oleh kerena itu koalisi mendesak pemerintah kabupaten maros khususnya dinas koperindag untuk lebih serius menyelesaikan proyek tersebut sehingga tidak terkesan sebagai “proyek Abadi “ dan koalisi juga mendesak kejaksaan tinggi untuk melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan yang kemung¬kinan terjadi dari kondisi fisik yang terjadi yang ada di lapangan.


    Menurut kabid koperindag Muhammad Danial ketika dikomfirmasi di ruang kerjanya mengatakan bahwa pada waktu tahun 2009 ketika itu terjadi masa transisi pemerintahan jadi ada keterlambatan dan nanti stabil baru dilanjutkan pembangunannya jadi mungkin kita tidak kasih masuk pedagan dikarenakan pasar tersebut masih tahap pembangunan alangkah tidak baiknya kalau sementara di bangun kita kasih masuk pedagan, tapi kios, los dan lapak itu sudah bisa ditempati dan tahun ini kita sudah membentuk Tim pokja yang diantaranya terdiri dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda selaku penasehat dan anggotanya terdiri dari ,Polres, kodim, Bawasda, Dinas kebersihan, Satpol PP dan Camat Serta unsur- unsur terkait lainnya.

    Berkaitan rencana relokasi pasar sentral ke pasar tradisional modern, intinya baik secara dinas maupun secara pribadi mau melihat pasar dikabupaten maros baik, didalam proses pembangunan kita lakukan secara bertahap berdasarkan kekuatan anggaran APBD kita dan kita akan berjuang kepusat agar kita mendapatkan anggaran dan yang kita bangun ini pasar tramo, pasar yang terbesar di Indonesia timur yang sangat memerlukan anggaran yang sangat besar, dan mengenai tudingan bahwa ini adalah proyek abadi dinas koperindag, itu tidak benar,tapi secara teknik nanti pak kadis yang menjelaskan,Namun ketika kadis koperindag dikomfirmasi melalui ponselnya mengatakan lagi ada acara kunjungan dan lagi rapat.


    Menurut salah satu anggota Koalisi LSM Pencari Keadilan bidang humas mengatakan terkait pembangunan pasar tramo kami juga menyayangkan pihak DPRD kabupaten maros selaku fungsi pengawasan yang tidak berjalan sebagai mana mestinya, proyek yang sudah menghabiskan dana kurang lebih empat puluh milyar yang di bangun sejak tahun 2009 sampai saat ini belum berpungsi alias terbengkalai sejak pematangan lahan serta penimbunan dilakukan sampai mendapat suntikan dana dari kementrian perindustrian dan perdagangan pusat sebesar tujuh milyar rupiah pada era pemerintahan lalu, dan selanjutnya dilanjutkan oleh pemerintahan berikutnya dengan menggunakan anggaran APBD dengan jumlah total anggaran yang telah menghabiskan dana sekitar empat puluh milyaran lebih serta mempertanyakan pasar tersebut kapan akan di pungsikan.

    Koalisi LSM Pencari Keadilan mendesak kepada kepala dinas koperindag kabupaten maros agar secepatnya menyelesaikan pasar tramo tersebut agar masyarakat dan pedagan dapat menikmati pasar tradisional modern ( tramo ) apabila tidak mampu menyelesaikan pasar tramo tersebut lebih baik kadis koperindag mundur dari jabatannya karna kegagalannya yang tidak dapat menyelesaikan pembangunan pasar tramo tersebut,dan koalis memintah kepada kejaksaan tinggi sulselbar agar mengusut persoalan ini. (IJ DM)
    Scroll to Top