Jakarta, INDIKASI News -- Terbongkarnya kasus eksploitasi belasan anak di bawah umur oleh aparat Polres Jakarta Selatan, sungguh mencengangkan kita. Modus yang dilakukan para pelaku juga sungguh keterlaluan. Mereka memperalat anak-anak dengan tindak kekerasan agar korban mau menuruti keinginan pelaku.
Pelaku eksploitasi ditengarai mencekoki korban dengan obat penenang dosis tinggi. Akibat pengaruh obat tersebut, seorang bocah dalam gendongan ibu-ibu pelaku eksploitasi saat dia mengemis di jalan, terlihat diam, tidak berdaya, dan tertidur pulas.
![]() |
| Ilustrasi |
Seringkali pelaku menganiaya korban agar menuruti keinginannya. Karuan saja anak-anak tak berdosa itu tidak berani berontak saat diperalat atau diekspolitas untuk memperdaya orang lain. Kita juga seing menyaksikan para pelaku ditengah jalan, di sejumlah tempat keramaian lainnya. namun kita tidak peduli karena memang tidak mengetahui kalau anak-anak itu diperalat.
Selama ini publik mengira anak-anak yang mereka gendong itu adalah anaknya sendiri. Ternyata mereka adalah anak-anak sewaan dengan tariff Rp200-250 ribu per hari. Demi mencari uang, mereka rela memperdaya anak-anak dengan segala cara, termasuk tindak kekerasan.
Terbongkarnya kasus eksploitasi anak ini harus menjadi momentum penegak hukum memberikan efek jera bagi para pelaku. Aparat kepolisian bisa membuktikan modus itu dengan berbagai alat bukti dan saksi untuk menjerat para pelaku.
Tindak pidana atas ekploitasi anak-anak tersebut bisa dikenai ancaman Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang- Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak apabila terbukti tersangka adalah orang tua korban. Bila terbukti, mereka diganjar hukuman pidana 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
Berbagai kalangan meminta agar pelaku eksploitasi anak mendapatkan hukuman berat, bila perlu dihukum mati. Ini momentum untuk memberikan efek jera bagi siapa saja yang melakukan kejahatan terhadap anak.
Pemerhati anak, Anggini Permata menilai, kasus eksploitasi belasan anak, bahkan disebutkan ada korban yang masih bayi menjadi bukti bobroknya negeri ini. Pasalnya, fakta tersebut bukan barang baru, tapi sudah lama berlangsung dan menjadi rahasia umum.
Diberitakan sebelumnya, Polres Jakarta Selatan berhasil membongkar kasus eksploitasi 20 anak dibawah umur, bahkan salah satu korban masih berusia bayi. Kegiatan eksploitasi itu terjadi di kawasan Blok M dan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ya kasus eksploitasi anak selama ini jarang sekali yang bisa terungkap sampai tuntas. Masalah dalam kasus ini bermuara pada penanganan anak jalanan yang belum berjalan maksimal. Padahal, bila dilakukan secara terpadu, hal seperti ini tidak akan terjadi.
Eksploitasi yang dilakukan pada anak tidak hanya berdampak pada psikis, tetapi juga berkembangan saraf otak anak dan tumbuh kembangnya. Oleh karena itu, ia menyarankan agar dilakukan pemutusan mata rantai eksploitasi pada anak. Hal ini tentu menjadi tugas Satpol PP dan Kementerian Sosial.
Untuk mencegah atau setidaknya meminimalisasi kasus tersebut, pemerintah memiliki peran penting. Instansi berwenang harus memantau pergerakan dan jaringan para pelaku.
Kita mengapreasiasi langkah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membentuk satuan tugas, sehingga sekecil apa pun kekerasan terhadap anak bisa terdeteksi sejak awal.
Disisi lain, masyarakat tentu harus memiliki kesadaran bahwa ekploitasi terhadap anak adalah persoalan serius yang harus ditangani secara sungguhsungguh. Laporkan kepada petugas ketika mengetahui terjadi kekerasan terhadap anak-anak. (pk-red)
