Jakarta, INDIKASI News -- Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Pusat, Deddy Widyarman belum menunjukkan kinerja yang berpihak pada ketentuan dan peraturan. Faktanya di berbagai lokasi di Jakarta, begitu banyak bangunan bermasalah namun tetap saja dibiarkan tanpa ada penindakan. Selain itu, ada pula bangunan yang sudah sempat disegel karena melanggar, namun belakangan papan segel dicopot begitu saja.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diminta mencopot Deddy Widyarman dari jabatannya karena bertolak belakang dengan semangat gubernur untuk menegakkan Peraturan daerah (Perda) di Ibukota.
"Sebaiknya dicopot, dan masih banyak pejabat yang layak," ujar Pemerhati Perkotaan, Berman Naenggolan kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/3/16).
Dijelaskan Berman, sejak Pemprov DKI Jakarta menggabungkan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) dan Dinas Tata Ruang menjadi Dinas Penataan Kota sejak Oktober 2014 lalu, maka sejak itulah pengawasan dan penertiban bangunan bermasalah menjadi semakin longgar.
Penggabungan kedua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) itu, dianggap sebagai suatu penghematan anggaran. Hal itu menjadi dalih Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat masih menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.
”Tapi sekarang lihat hasilnya, kinerja kepala kepala suku dinas penataan kota di Jakarta ini benar-benar payah. Khususnya dalam melaksanakan Perda (Peraturan Daerah) tentang pengawasan dan menertibkan penyalahgunaan ijin bangunan. Faktanya pengawasannya menjadi begitu longgar. Bangunan tanpa ijin dibiarkan membangun, bangunan yang sudah dipasangi papan segel malah diturunkan. Ini bagaimana ? Tak perlu jauh-jauh mencari, berkeliling saja di Jakarta Pusat ini akan kelihatan kok," ujarnya.
Ia pun menegaskan, agar Gubernur Ahok mengganti Kasudin Penataan Kota Jakarta Pusat karena begitu banyak bangunan bermasalah, dan melanggar ijin peruntukan. Ia menyontohkan proyek pembangunan sebuah hotel di kawasan Jalan Kramat Raya yang jelas jelas melanggar peruntukannya namun dibiarkan tanpa ada pembongkaran, begitu pula rumah tinggal di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat.
Selain itu, kata dia, ada juga kasus bangunan yang sudah disegel namun mendadak papan segel menghilang tanpa bekas. Lalu ada bangunan yang sudah disegel itu lantas dibangun kembali dengan aman kondusif, terkesan kebal hukum.
”Bahkan dapat beroperasi lagi seperti hotel yang di Jalan Cideng Timur itu, atau di Jalan Musi, di Jalan Alydrus, ada lagi di Jalan Pembangunan, Jalan Johar, Jalan Surabaya, Jalan Tambak11, Jalan Kebun Sirih, Jalan Wahid Hasyim, dan masih banyak lagi,” ungkap Berman.
Ia menilai, penyegelan bangunan sering dimanfaatkan Kasudin Penataan Kota Jakarta Pusat itu untuk ”bersekongkol” dengan pemilik bangunan sehingga dia mengesampingkan tugas dan fungsinya selaku pelaksana penegakan Perda.
”Bawahan seperti Deddy ini yang seharusnya dicopot dan menjadi perhatian Gubernur Ahok dalam menegakkan disiplin kalau Ahok mau terpilih lagi tahun depan,” lontar Berman gamblang.
Ia mengklaim menemukan ada ”kongkalikong” antara Kasudin Penataan Kota Jakarta Pusat dengan oknum Kabag Tata Ruang Lingkungan Hidup Jakarta Pusat dan oknum Irbanko (Inspektorat Pembantu Kota) demi menutupi berbagai pelanggaran ijin bangunan bermasalah. ”Gubernur Ahok harus berani mengusut oknum nakal yang seperti ini,” tukas Berman.
Sayangnya, saat hendak dikonfirmasi dikantornya, selalu dikatakan anak buahnya tak ada di tempat. Saat diketahui kalau Deddy ada dikantornya, ia menolak untuk ditemui, dan dilemparkan ke anak buahnya. Tak hanya itu, berkali-kali dihubungi dan di sms via ponselnya di nomor 08129514xxx, Deddy tak kunjung menjawab. (ht-rd)
