Jatim, INDIKASI News -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tetap menangani kasus dugaan korupsi Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012 dari Kejati Jatim.
"Kami tidak mengambil alih, mereka (Kejati Jatim-red) masih mampu menanganinya," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (23/3/16).
Dia menyatakan penyidik kejaksaan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka tentunya sudah memiliki alat bukti. Kendati demikian, jika ada yang keberatan atas penetapan tersangka itu, tidak menjadi masalah.
"Fakta hukum dan alat bukti menjadi acuan penyidik dalam menangani perkara," katanya.
Sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan kasus tersebut akan terus diproses, bahkan surat pengajuan pencekalan sudah diajukan ke kantor imigrasi. "Demo itu wujud perlawanan balik dan kami harus hadapi. Fakta penegakan jalan, walaupun ada kendala, tantangan dan hambatan," ujarnya.
Prasetyo yang ditemui dalam kegiatan peresmian pembangunan tujuh kantor kejaksaan, sebuah gudang barang bukti serta perbaikan rumah dinas sejumlah kantor kejaksaan di Jatim yang dipusatkan di Kantor Kejaksaan Negeri Kediri belum lama ini menyatakan, kejaksaan tidak gentar dengan adanya berbagai macam tekanan, terlebih lagi terkait dengan dugaan korupsi.
Bahkan, untuk kasus yang melibatkan La Nyalla Mattalitti, Kejaksaan Tinggi Jatim juga sudah mengajukan pencekalan pada yang bersangkutan. Hal itu dilakukan sebagai upaya mengantisipasi yang bersangkutan ke luar negeri.
Ratusan pendukung La Nyalla Mattaliti beberapa kali melakukan demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam aksinya, massa yang mengenakan atribut Pemuda Pancasila tersebut mendesak Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung keluar dari tanah Jawa Timur.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur tahun 2012 pada 16 Maret 2016.
Usai penetapan La Nyalla sebagai tersangka, massa ormas Pemuda Pancasila berdemo di berbagai tempat, termasuk kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan juga kantor media televisi swasta. (ht-rd)
