• Latest News

    18 March 2016

    Kejari Banyumas Tindak Lanjuti Korupsi Bibit Genjah

    Banyumas, INDIKASI News -- Komitmen Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyumas, Dian Frits Nalle, SH dalam menuntaskan perkara korupsi telah terbukti ditepati.

    Kejari Banyumas tengah gencar mengungkap kasus dugaan pengadaan bibit Kelapa Genjah Entok dan Pupuk Organik pada anggaran tahun 2014, senilai Rp 1,156 miliar di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan (Dispertanhutbun) Pemda Banyumas, Kasus ini menelan kerugian negara senilai Rp 974 juta.


    Kasus tersebut, Penyidik Kejari Banyumas telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni IS sebagai Direktur CV Pesona Hijau yang bertindak sebagai rekanan pengadaan bibit dan mantan Kabid Perkebunan Dispertanhutbun, War; kedua tersangka tersebut sekarang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah. 


    Kemudian penyidik Kejari Banyumas juga menetapkan tersangka kepada Tjutjun Sunarti Kepala Dinas Pertani¬an, Perkebunan dan Kehutanan (Dispertanhutbun) Pemkab Banyumas.Namun hal itu sedikit mendapat hambatan dengan munculnya prapera-dilan dari tersangka Tjutjun Sunarti Rochidie, terkait atas penetapan tersangka terhadap dirinya. 


    Tjutjun mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Banyumas melalui Kuasa Hukumnya, M.Ali Purnomo, SH. MH & Rekan dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “ Law O ffice” M . A LI PURNOMO, S.H., M.H. & Co., berkedudukan dan berkantor di jalan Watulawang V No. 67 Papandayan Sema¬rang.Gugatan Praperadilan ditujukan kepada Pemerintah RI, Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksan Negeri Banyumas, menurut tim advokasi tersasngka Tjutjun, yang pada intinya Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan sehubungan dengan Penetapan Tersangka yang tidak sah secara hukum atas diri Pemohon. 


    Materi praperadilan yang disampaikan mengacu kepada UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparat Sipil Negara (ASN), UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admin¬istrasi Pemerintahan. Dalam UU tersebut disebutkan bagi ASN yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan pelanggaran, pemeriksaan harus melalui APIP (Aparat Pengawas dan Internal Pemerintahan).


    Hakim tunggal Pengadilan Negeri Banyumas,Afif Januarsyah Saleh, SH yang menyidangkan perkara praperadilan itu dalam amar pu¬tusannya yang disampaikan dalam persidangan, Rabu (3/2) menyatakan menerima permohonan gugatan praperadilan Tjutjun untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada Termohon (Kejari Banyumas); menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikelu¬arkan lebih lanjut oleh termo¬hon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah tidak sah. 


    Paska dikabulkannya Praperadilan Tjutjun, Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas, Dian Frits Nalle menyatakan dengan tegas proses hukum pada Tjutjun akan tetap berjalan dan tidak bisa dihentikan setelah permohonan praperadilan diterima dan proses penyelidikan kembali dari awal dengan memanggil saksi – saksi lagi termasuk siapa saja yang disebut terdakwa maupun saksi – saksi dipersidangan. Proses hukum kasus korupsi bibit kelapa genjah entok, lanjut, bakal dituntas habis, tanpa Ampun. 

    Sebagai aparat penegak hukum pihak Kejari Banyumas tidak mau diintervensi oleh pihak mana pun juga akan tetap tetap bekerja secara profesional dan tetap akan berada di jalur peraturan perundang-undangan yang berlaku.”Kami akan menerbitkan sprindik baru untuk kasus itu dan akan berkoodinasi dengan Inspektorat Kabupaten Banyumas. Penetapan Tjutjun sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara tersebut serta didasari alat bukti dan keterangan saksi. 

    Tjutjun bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan dan membiarkan terjadinya penyimpangan dalam pengadaan bibit kelapa genjah dan pupuk,” ungkap Kepala Kejaksaaan Negeri Banyu¬mas, Dian Fritz Nalle kepada Media KPK, Selasa, (8/3) saat dikonfirmasi tentang lang¬kah selanjutnya penanganan perkara tersebut. 


    Masyarakat Adukan Anggaran Setda Kabupaten Banyumas Tahun 2013 Yang Diduga Fiktif Pemerintah Kabupaten Banyumas terus didera kasus dugaan korupsi.Ibarat luka lama masih membekas tersayat lagi. Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kelapa genjah entok dan pupuk organic Tahun Anggaran 2014 di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas.Proyek tersebut senilai 1.156 miliar dan kerugian Negara diperkirakan mencapai 974 juta rupiah yang kini sedang ditangani Kejari Banyumas belum juga usai; kini muncul lagi perkara dugaan korupsi lainya. 


    Belum lama ini Kejaksaan Negeri Banyumas mendapat laporan dari masyarakat ad¬anya empat anggaran Setda Kabupaten Banyumas Tahun 2013 yang diduga fiktif. Kepala Ke-jaksaan Negeri (Kajari) Banyumas, Dian Frits Nalle menyatakan keempat poin anggaran yang diduga fiktif; yakni, belanja bahan bakar minyak dan gas, belanja pengisian tabung gas, tentang belanja barang atau jasa lain rumah tangga kepala daerah atau wakil kepala daerah, dan belanja perjalanan dinas luar negeri. 


    Anggaran belanja bahan bakar minyak dan gas sebelum perubahan Rp 346.416.000, setelah perubahan menjadi Rp 435.771.000. Belanja pengisian tabung gas sebelum perubahan Rp 8.856.000, setelah perubahan tersebut menjadi Rp 12.792.000. Belanja barang atau jasa lain rumah tangga kepala daerah atau wakil kepala daerah sebelum pe-runahan Rp 362.280.000, dan setelah perubahan men¬jadi Rp 483.880.000. Sedangkan belanja perjalanan dinas luar negeri sebelum peruba-han Rp 1.303.000.000, dan setelah perubahan menjadi Rp 2.149.850.000. 


    "Menurut masyarakat, adanya data tersebut patut diduga adanya penggelembungan dan pembuatan SPJ fiktif. Antara lain pada poin satu dan dua tidak ada bedanya namun dimasukkan pada kode rekening yang berbeda.Kami berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) karena merupakan penemuan dari masyarakat Pada tanggal 1 maret 2016 lalu kami sudah menyurati Bupati agar laporan hasil investigasi dari APIP disampaikan kepada Kejari banyumas secepatnya; kami sedang menunggu hasilnya," tandas Kajari Banyumas Dian Frits Nalle kepada Media KPK saat dikonfirmasi Selasa (8/3). 


    Dalam perkara dugaan ini, pihak Pemda Banyumas belum ada yang bisa dikonfirmasi.Sekda Banyumas, Wahyu Budi Saptono saat dihubungi melalui telp selularnya, katanya sedang tugas di luar kota. (geng-Tim)
    Scroll to Top