Pangkalpinang, INDIKASI News -- Dua perusahaan ikan di Kota Pangkalpinang, Sanjaya Fishery dan Surya Sepakat Pulau Bangka (SSPB) yang terbukti menggunakan pengawet mayat atau formalin pada kepiting rajungan yang hendak dipasarkan, mendapatkan sanksi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Pangkalpinang.
![]() |
| Ilustrasi |
Namun sanksi yang diberikan kepada kedua perusahaan ikan tersebut hanya diberikan Surat Peringatan (SP) oleh Dinas Kelautan dan perikanan (DKP) Padahal hasil sampel UPTD Laboratorium Pengujian dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan DKP Provinsi, menyatakan kepiting dari kedua perusahaan positif mengandung pengawet bahan pengawet mayat.
Yang tidak masuk akal lagi, kedua perusahaan itu sama-sama menuding nelayan sebagai pelaku yang menggunakan formalin.
Kepala Dinas kelautan dan perikanan (DKP) kota pangkalpinang Suryo Kusbandoro, mengatakan kedua perusahaan itu, diberikan sanksi SP atas kelalaian dengan ditemukannya bahan pengawet mayat berbahaya formalin pada kepiting yang diambil sampelnya oleh Tim Gabungan dari Komisi 2 DPRD Kota pangkalpinang dan DKP serta Badan Lingkungan Hidup (BLH) berapa waktu lalu.
"Iya kita sudah berikan sanksi berupa Surat Peringatan. Ini juga perintah Pak Walikota untuk melakukan tindakan,"kata Suryo, saat di hubungi awak media.
Menurutnya, selain SP pihaknya juga melakukan pembinaan terhadap perusahaan tersebut.
Mengapa DKP tidak melakukan tindakan lebih tegas, Suryo mengatakan SP merupakan langkah tegas. Pihaknya tidak bisa serta merta melakukan upaya hukum.
Sebab, lanjutnya persoalan pengujian ini juga sudah memiliki aturan tersendiri di Pemerintah Provinsi, yakni Peraturan Daerah (Perda).
"Nah, SP ini tindakan tegas kita. Kita tidak bisa langsung melakukan upaya hukum. Kan selain SP mereka juga akan dilakukan pembinaan. Kita juga bersama Provinsi akan terus memantau dan melakukan pengujian terhadap ikan dan kepiting yang dibeli dari nelayan,"jelasnya.
Apabila tindakan SP dan pembinaan ini, tidak diindahkan keduanya, tegas Suryo, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum.
"Kalau nanti terjadi lagi, maka kita akan mencabut izinnya, dan ini bisa kita pidanakan. Untuk saat ini, kita masih melakukan pembinaan,"tuturnya.(ar)
