Aceh, INDIKASI News -- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Aceh memeriksa dan menggeledah ruang Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Bener Meriah, Selasa (22/3).
Pemeriksan itu terkait dugaan korupsi pengadaan alat perangkap hama tanaman kopi (atraktan) tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp47 miliar.Tim Tipikor Polda Aceh memeriksa sejumlah dokumen di ruang Kadishutbun. Saat pemeriksaan berlangsung, Kadishutbun Ahmad Ready tidak terlihat berada di ruangan.
Meski Kadishutbun tidak berada di kantor, Tipikor Polda Aceh tetap melakukan pemeriksaan. Proses pemeriksaan berlangsung tertutup dan sejumlah wartawan yang ingin meliput kegiatan pemeriksaan tidak diizinkan masuk.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, terlihat sejumlah pegawai masuk dan keluar ruangan kepala dinas sembari memboyong dokumen di tangan. Situasi kantor Dishutbun Bener Meriah pun terlihat senggang atau tidak tampak aktivitas kesibukan pegawainya.
Berdasarkan keterangan, penyidik Tipikor Polda Aceh akan melakukan pemeriksaan dan pengumpulan data selama sepekan. Adapun program bantuan atraktan tahun anggaran 2015 dengan nilai proyek Rp47 miliar dilaksanakan PT Jaya Perkasa Group. Anggaran digunakan untuk membeli 7.500 kotak atraktan dengan isi per kotak 60 unit.
Alat perangkap hama kopi itu dibagikan kepada 621 kelompok tani di sembilan kecamatan di Bener Meriah. Namun, pasca-pengadaan alat perangkap kopi bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2015, menimbulkan persoalan karena diduga adanya indikasi korupsi. (ik-rd)
