Jakarta, INDIKASI News -- Demo yang dilakukan ribuan pengemudi taksi dan angkutan umum, Selasa (23/3/16) mulai melakukan aksi bakar ban di jalan Tol Dalam Kota yang ada di depan DPR.
Aksi ini dilakukan sebagai aksi blokir jalan, setelah sebelumnya apra sopir itu melakukan aksi sweeping terhadap sopir taksi lain yang sedang membawa penumpang. Aksi sweeping dilakukan di dalam Tol, sehingga membuat laju semua kendaraan melambat.
Akibat aksi tersebut, kemacetan di kawasan jalan arteri yang menuju Slipi semakin parah lantaran pengujuk rasa mulai memadati jalan di depan Gedung DPR.
Ribuan sopir angkutan umum kembali
melakukan aksi mogok massal dan berunjuk rasa di kawasan Medan Merdeka,
Jakarta Pusat, Selasa (22/3/16). Pasalnya, hingga saat ini tuntutan
mereka agar pemerintah mencabut izin taksi online Uber dan Grab tidak
juga dikabulkan.
Pantauan awak media, Selasa pagi, peserta aksi juga melakukan aksi sweeping atau mengepung terhadap taksi resmi agar ikut demo, dan taksi berbasis online. Bahkan ada sebuah taksi berwarna biru yang sempat dirusak massa.
Para sopir itu melakukan unjuk rasa di Gedung DPR, ke Kementerian Kominfo, dan terakhir ke Istana Negara.
Akibat aksi itu sejumlah ruas jalan, seperti dari arah Cawang menuju Semanggi macet, dan sepanjang Jalan Thamrin-Sudirman, karena peserta demo menutup jalan.
Tetap Ilegal
Sementara itu, meski sudah memiliki legalitas usaha melalui akta pendirian badan hukum koperasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap bersikukuh operasional transportasi aplikasi di Indonesia ilegal.
“Sebelum mereka punya izin, mereka tetap ilegal. Iya dong sebelum punya izin, ilegal. Kalau mau menjadi operator angkutan umum, maka keduanya harus mengurus izin terlebih dahulu, seperti yang diatur dalam UU dan peraturan lainnya. ," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Sugihardjo di Jakarta, Senin (21/3/16).
Menhub Ignasius Jonan juga telah mengemukakan agar taksi online segera mengurus izin transportasi mereka sebagai angkutan umum.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengemukakan, aksi unjuk rasa para sopir sudah dikordinasikan oleh Organda, Kepolisian dan Dishubtrans.
“Kami siapkan 135 bus sekolah di terminal yang ada di lima wilayah DKI untuk mengangkut penumpang,” ujarnya.
Terkait tuntutan sopir angkutan umum, Mantan Camat Jatinegara itu mengatakan semuanya ada di tangan pemerintah pusat. Menurutnya, sejak maraknya angkutan umum beraplikasi seperti Uber dan Grab pada 2015 lalu, pihaknya sudah berulang kali memanggil pebisnis aplikasi tersebut.
Koperasi
Juru Bicara Uber di Indonesia, Amy Kunrojpanya mengatakan, usai bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, dan menerima arahannya, pihak Uber pada hari Selasa (22/3) tengah memperoleh Akta Pendirian Koperasi dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
"Dengan gembira kami umumkan bahwa mitra Uber, Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama telah mendapatkan izin untuk menyediakan transportasi yang aman, terjangkau, dapat diandalkan bagi siapa saja dan dimana saja," kata Amy Kunrojpanya dalam keterangan persnya.
Pengamat Transportasi Unika Soegijapranata, Joko Triyono mengatakan, meski yang bermitra sudah membentuk badan hukum koperasi, mereka harus tetap mengajukan ijin usaha angkutan umum.
Selain itu, kata dia, tarif yang berlaku wajib mengikuti aturan pemerintah. Tidak boleh seenaknya operator menetapkan tarif. Menurutnya, tarif yang dikenakan tersebut termasuk didalamnya komponen biaya yang harus disisihkan untuk kir kendaraan, perawatan rutin, bayar asuransi penumpang, gaji pengemudi, keuntungan operator, dan lain-lain.
Begitu juga dengan pengemudinya yang harus memiliki kualifikasi dan waktu jam kerja yang bertujuan demi keselamatan penumpang.
"Jika masih terdapat sejumlah taksi beraplikasi tidak memiliki ijin usaha operasi angkutan umum, polisi sebagai penegak hukum di jalan sesuai Undang-undang No.22 Tahun 2009, berhak menilang. Kemenhub dan Dishub tidak punya hak menilang taksi yang beroperasi melanggar aturan di jalan," jelasnya.
Andri mengungkapkan, hanya memiliki satu solusi untuk mengatur operasional angkutan aplikasi ilegal tersebut, yakni dengan penertiban. Namun, hal itu juga terkendala oleh sanksi yang hanya berupa tilang.
Sehingga, kata dia, tidak menutup kemungkinan armada angkutan aplikasi yan ditilang kembali beroperasi seusai disidang. "Penegakan hukumnya kan ada di kepolisian. Ya kami cuma membantu menertibkan. Itu pun tidak mudah, kami harus pura-pur menjadi pelanggan. Ini butuh kerjasama dengan organda dan kepolisian," tegasnya.
Wadah Hukum
Sementara itu, Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan menegaskan, koperasi itu hanyalah wadah hukum, bukan sebagai pengelola angkutan umum. Artinya, pemerintah harus memiliki ketegasan untuk mengatur mereka agar benar-benar menggunakan angkutan resmi bila ingin berbisnis.
Sejauh ini, Shafruhan pun sudah cukup sabar dengan keberadaan angkutan umum ilegal beraplikasi. Namun, karena sudah banyak perusahaan taksi yang merugi, khususnya taksi kecil seperti KTI, Kosti, dan sebagainya pihaknya harus mengambil sikap.
Salah satunya berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Perhubungan, Kementrian Komunikasi dan Informatika, termasuk Balaikota DKI Jakarta. "Kalau mau izin operasional ya mereka harus mengurus ke Pemprov DKI. Tidak boleh itu dipasang tarif dalam aplikasi, apalagi itu Tarif ditentukan sendiri. Tarif itu ada dasarnya, organda dan dishub bahas, lalu diajukan ke gubernur. Keluarlah SK Gubernur soal tarif," pungkasnya.
Sebagai operator resmi, lanjut shafruhan, sama sekali tidak takut dengan persaingan apabila mereka mengikuti aturan yang ada. Terlebih, sejak 2011, taksi Blue bird pun sudah memiliki aplikasi. Namun, Karena keterbatasan biaya, akhirnya hanya perusahaan taksi besar yang mampu.
"Februari kemarin, salah satu operator telekomunikasi pun membantu kami memasang aplikasi. Jadi kami terbuka untuk aplikasi, armada taksi kami rata-rata baru semua. Ini masalahn mau ambil untung besar dengan nentuin Tarif sendiri tanpa mengikuti aturan. Ya rusak transportasi kita," tegasnya. (ht-rd)
Pantauan awak media, Selasa pagi, peserta aksi juga melakukan aksi sweeping atau mengepung terhadap taksi resmi agar ikut demo, dan taksi berbasis online. Bahkan ada sebuah taksi berwarna biru yang sempat dirusak massa.
Para sopir itu melakukan unjuk rasa di Gedung DPR, ke Kementerian Kominfo, dan terakhir ke Istana Negara.
Akibat aksi itu sejumlah ruas jalan, seperti dari arah Cawang menuju Semanggi macet, dan sepanjang Jalan Thamrin-Sudirman, karena peserta demo menutup jalan.
Tetap Ilegal
Sementara itu, meski sudah memiliki legalitas usaha melalui akta pendirian badan hukum koperasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap bersikukuh operasional transportasi aplikasi di Indonesia ilegal.
“Sebelum mereka punya izin, mereka tetap ilegal. Iya dong sebelum punya izin, ilegal. Kalau mau menjadi operator angkutan umum, maka keduanya harus mengurus izin terlebih dahulu, seperti yang diatur dalam UU dan peraturan lainnya. ," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Sugihardjo di Jakarta, Senin (21/3/16).
Menhub Ignasius Jonan juga telah mengemukakan agar taksi online segera mengurus izin transportasi mereka sebagai angkutan umum.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengemukakan, aksi unjuk rasa para sopir sudah dikordinasikan oleh Organda, Kepolisian dan Dishubtrans.
“Kami siapkan 135 bus sekolah di terminal yang ada di lima wilayah DKI untuk mengangkut penumpang,” ujarnya.
Terkait tuntutan sopir angkutan umum, Mantan Camat Jatinegara itu mengatakan semuanya ada di tangan pemerintah pusat. Menurutnya, sejak maraknya angkutan umum beraplikasi seperti Uber dan Grab pada 2015 lalu, pihaknya sudah berulang kali memanggil pebisnis aplikasi tersebut.
Koperasi
Juru Bicara Uber di Indonesia, Amy Kunrojpanya mengatakan, usai bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, dan menerima arahannya, pihak Uber pada hari Selasa (22/3) tengah memperoleh Akta Pendirian Koperasi dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
"Dengan gembira kami umumkan bahwa mitra Uber, Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama telah mendapatkan izin untuk menyediakan transportasi yang aman, terjangkau, dapat diandalkan bagi siapa saja dan dimana saja," kata Amy Kunrojpanya dalam keterangan persnya.
Pengamat Transportasi Unika Soegijapranata, Joko Triyono mengatakan, meski yang bermitra sudah membentuk badan hukum koperasi, mereka harus tetap mengajukan ijin usaha angkutan umum.
Selain itu, kata dia, tarif yang berlaku wajib mengikuti aturan pemerintah. Tidak boleh seenaknya operator menetapkan tarif. Menurutnya, tarif yang dikenakan tersebut termasuk didalamnya komponen biaya yang harus disisihkan untuk kir kendaraan, perawatan rutin, bayar asuransi penumpang, gaji pengemudi, keuntungan operator, dan lain-lain.
Begitu juga dengan pengemudinya yang harus memiliki kualifikasi dan waktu jam kerja yang bertujuan demi keselamatan penumpang.
"Jika masih terdapat sejumlah taksi beraplikasi tidak memiliki ijin usaha operasi angkutan umum, polisi sebagai penegak hukum di jalan sesuai Undang-undang No.22 Tahun 2009, berhak menilang. Kemenhub dan Dishub tidak punya hak menilang taksi yang beroperasi melanggar aturan di jalan," jelasnya.
Andri mengungkapkan, hanya memiliki satu solusi untuk mengatur operasional angkutan aplikasi ilegal tersebut, yakni dengan penertiban. Namun, hal itu juga terkendala oleh sanksi yang hanya berupa tilang.
Sehingga, kata dia, tidak menutup kemungkinan armada angkutan aplikasi yan ditilang kembali beroperasi seusai disidang. "Penegakan hukumnya kan ada di kepolisian. Ya kami cuma membantu menertibkan. Itu pun tidak mudah, kami harus pura-pur menjadi pelanggan. Ini butuh kerjasama dengan organda dan kepolisian," tegasnya.
Wadah Hukum
Sementara itu, Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan menegaskan, koperasi itu hanyalah wadah hukum, bukan sebagai pengelola angkutan umum. Artinya, pemerintah harus memiliki ketegasan untuk mengatur mereka agar benar-benar menggunakan angkutan resmi bila ingin berbisnis.
Sejauh ini, Shafruhan pun sudah cukup sabar dengan keberadaan angkutan umum ilegal beraplikasi. Namun, karena sudah banyak perusahaan taksi yang merugi, khususnya taksi kecil seperti KTI, Kosti, dan sebagainya pihaknya harus mengambil sikap.
Salah satunya berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Perhubungan, Kementrian Komunikasi dan Informatika, termasuk Balaikota DKI Jakarta. "Kalau mau izin operasional ya mereka harus mengurus ke Pemprov DKI. Tidak boleh itu dipasang tarif dalam aplikasi, apalagi itu Tarif ditentukan sendiri. Tarif itu ada dasarnya, organda dan dishub bahas, lalu diajukan ke gubernur. Keluarlah SK Gubernur soal tarif," pungkasnya.
Sebagai operator resmi, lanjut shafruhan, sama sekali tidak takut dengan persaingan apabila mereka mengikuti aturan yang ada. Terlebih, sejak 2011, taksi Blue bird pun sudah memiliki aplikasi. Namun, Karena keterbatasan biaya, akhirnya hanya perusahaan taksi besar yang mampu.
"Februari kemarin, salah satu operator telekomunikasi pun membantu kami memasang aplikasi. Jadi kami terbuka untuk aplikasi, armada taksi kami rata-rata baru semua. Ini masalahn mau ambil untung besar dengan nentuin Tarif sendiri tanpa mengikuti aturan. Ya rusak transportasi kita," tegasnya. (ht-rd)
