Jakarta, INDIKASI News -- Maraknya kasus korupsi di daerah dipastikan oleh beberapa kalangan akan terus terjadi selama dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masih dianggap sebagai rahasia negara. Lembaga pengawas seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta instansi penegak hukum diminta meningkatkan pengawasan penggunaan APBD.
![]() |
| Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi |
Pegiat antikorupsi dari Universitas Indonesia (UI), Choky Ramadhan mengatakan, kasus 42 anggota DPRD yang saat ini masuk catatan hitam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terjerat korupsi, jumlahnya dipastikan lebih banyak jika digabung dengan yang ditangani pihak Kejaksaan. Choky menuturkan, anggota DPRD yang terlibat korupsi APBD karena minimnya pengawasan.
"Besarnya APBD yang dikelola dengan minimnya pengawasan menjadi potensi korupsi semakin besar," ujar Choky kepada Media, Minggu (6/3/2016).
Menurut Choky, harusnya BPKP dan kejaksaan-kejaksaan di daerah bisa berperan untuk meningkatkan pengawasan penggunaan APBD agar tidak semakin banyak para anggota DPRD menilep uang negara.
"Saran saya pengawasan perlu ditingkatkan agar celah korupsi bisa ditekan," jelasnya.
Hal serupa dikatakan Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi. Menurutnya, pembahasan APBD memang sangat rawan korupsi. Jika sudah membahas APBD termasuk yang perubahan maka bisa menjadi tanda tanda bahwa sebuah pesta bagi bagi duit antara legislatif dengan eksekutif akan terjadi.
"Karena yang namanya APBD perubahaan, apapun alasannya, bukan untuk kepentingan rakyat, tapi justru menjadi ajang untuk bagi bagi duit diantara legislatif yang dimediasi oleh eksekutif," ujar Uchok.
Uchok menuturkan, KPK juga harus menjerat pihak eksekutif. Alasannya, eksekutif merupakan pihak yang mengelola keuangan pemerintah daerah. Apalagi eksekutif juga merupakan penanggungjawab pengelolaan APBD.
Uchok menilai, selama dokumen APBD masih dianggap rahasia negara, maka ajang bagi-bagi duit hasil korupsi antara eksekutif dan legislatif akan ajang korupsi akan kerap terjadi. Oleh karenanya harus ada keterbukaan APBD perubahaan ke publik. Seperti bagaimana anggaran seperti pos yang menerima aliran APBD.
Untuk diketahui, KPK menyebut jika 42 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di seluruh Indonesia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sejak tahun 2010. Sebagian besar wakil rakyat di daerah tersebut terpaksa berurusan dengan KPK karena tersangkut korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Dan belum lama ini, KPK berhasil membongkar praktek dugaan korupsi APBD Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan terkait suap persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015.
Dalam kasus itu 16 pejabat, baik dari pihak DPRD maupun pemerintah Kabupeten Musi Banyuasin telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. (ht-asp)
