Jakarta, INDIKASI News -- Keberadaan guru honorer yang diangkat oleh kepala sekolah menemui masaalah. Hal ini terungkap oleh Direkrut Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan baru-baru ini di Jakarta.
Menurut Dirjen, pengangkatan guru lewat SK kepala sekolah adalah pengangkatan yang tidak sah dan akan men¬jadi masaalah. Karena kepala sekolah tidak di beri wewenang untuk mengangkat guru kendati pun sekolah tersebut mengalami kekurangan guru.
![]() |
| Direktur Jenderal (Dirjen)Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranat |
Menurut Dirjen pengangkatan guru adalah kewenagan pemerintah pusat dan daerah lewat dinas pendidikan setempat. Hal tersebut diatur lewat Peraturan Pemerintah no 48 /2005 jo PP No.43/2007, terkait larangan sekolah merekrut guru honorer.
Berdasarkan peraturan tersebut maka sejak tahun 2007 pengangkatan tenaga honorer tidak boleh lagi dilakukkan oleh sekolah. Hal ini harus di ketahui oleh masyarakat.
Kasus yang pernah terjadi perihal guru honorer yang terjadi di NTT, SD Oefafi Kab Kupang. Guru honorer yang diangkat oleh kepala sekolah Oefafi yang bernama Adi Muliyati Tameno tiba-tiba bersurat kepada pemerintah pusat terkait pemecatannya yang di lakukan oleh kepalah sekolah.
Adi muliyati yang telah mengabdikan dirinya sebagai guru honorer di SD Oefafi selama tiga tahun tidak pernah menerimah gaji.
Selama tiga tahun tersebut gaji Adi hanya Rp250 ribu per bulan yang di terimanya per tiga bulan.
Selama tiga tahun tak merima gaji, Adi Muliyati ahirnya menanyakan hal tersebut kepada kepala sekolah dengan harapan kepala sekolah dapat membayarkan gajinya yang ti¬dak pernah ia terima.
Mendengar pertanyaan tersebut tiba-tiba kepala sekolah marah pada Adi muliyati. Dengan sikap tak pantas sang kepala sekolah memperlakukan muliyati dengan cara memecat Adi Muliyati dari guru tenaga honorer tanpa ada kesalahan yang di lakukan oleh Muliyati.
Mendapat perlakuan tersebut Muliyati melayangkan surat protes kepada pemerintah pusat atas kesewenag-wenangan sang kepalah sekolah.
Berdasarkan kasus tersebut kepala sekolah di larang melakukan pengangkatan dan pemberhentian guru karena bu¬kan kewenagan sekolah perihal tersebut.
Dan jika hal ini terjadi maka kepala kepala sekolah harus menerimah konsekuensi dari keputusannya. (Amr)
