• Latest News

    04 March 2016

    Eks Kepala Kemenag Kota Surabaya Dituntut 3,6 Tahun

    Surabaya, INDIKASI News -- Dipimpin majlis hakim Djalili dan digelar persidangannya di ruang Cakra Gedung Pengadilan Tipikor Juanda Surabaya, Rabu (2/3). Persidangan dengan terdakwa Syaifullah Anshari, mantan Kepala Kemenag Kota Surabaya, akhirnya berhasil digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa, setelah satu minggu sebelumnya urung digelar.

    Ferry Rahman, jaksa dari Kejari Surabaya mengatakan bahwa terdakwa yang saat ini menjabat sebagai kepala Kemenag Jombang ini diduga terlibat dalam korupsi pemotongan anggaran operasional kua dan pemotongan 25 persen dana kegiatan tahun 2012 dan 2013 di Kementerian Agama Kota Surabaya. Akibat perbuatannya diduga negara merugi hingga 668 juta rupiah.

    “Sesuai dengan surat tuntutan terdakwa dijerat melanggar pasal 3 undang undang tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang, dan dituntut pidana 3 tahun 6 bulan penjara denda 50 juta rupiah subsider 6 bulan penjara,” terang Ferry Rahman, Jaksa Penuntut Umum.

    Sementara itu, menanggapi tuntutan jaksa penasehat hukum Syaifullah Anshari, tak ingin berkomentar banyak atas tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara ini. Menurutnya pihaknya akan menjawab melalui pledoi dua minggu mendatang.

    Dalam kasus ini, terdakwa sesuai dakwaan dijerat pasal 2 dan 3 undang undang korupsi. Terdakwa diduga melakukan korupsi di kemenag surabaya saat dirinya menjabat sebagai kepala. ditengarai akibat ulahnya, kerugian yang ditimbulkan hingga 668 juta rupiah.

    Dimana jumlah tersebut terdiri dari pemotongan 25 persen dana kegiatan tahun 2013 sebesar 191 juta, pemotongan kegiatan tahun 2014 197 juta rupiah. Kemudian dana operasional 31 KUA tahun 2013 sebesar 111 juta rupiah dan pada tahun 2014 sebesar 167 juta rupiah.

    Dalam kasus ini sendiri ada lima bidang di Kemenag Surabaya yang menerima dana bantuan dan diduga mengalami pemotongan, yaitu seksi pendidikan madrasah, seksi pendidikan agama islam, seksi bimbingan masyarakat, seksi penyelenggara haji dan umroh, serta seksi pendidikan diniyah. (ik-rd)
    Scroll to Top