• Latest News

    29 March 2016

    Kasus Suap di Kementerian PUPR, KPK Mulai Bidik 3 Anggota DPR

    Jakarta, INDIKASI News -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membidik tersangka baru kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Senin (28/3/16).

    Tiga wakil rakyat dari Komisi V tersebut diperiksa karena diduga terkait dalam dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang telah menjerat 2 koleganya yakni Damayanti Wisnu Putranti dan Bambang Supriyanto.

    Ketiga anggota Komisi V yang diperiksa KPK adalah Andi Taufan Tiro, dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Moh. Nizar Zahro, dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Yoseph Umarhadi, dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ketiganya datang secara berurutan. Pertama kali yang datang adalah Andi Taufan Tiro, dan sekitar 30 menit berikutnya terlihat Moh. Nizar Zahro. Sementara Yoseph Umarhadi, luput dari pantauan.

    Moh. Nizar Zahro usai diperiksa selama 6 jam membantah terlibat dalam dugaan suap proyek di Kementerian PUPR. Ia juga membantah kenal dekat dengan Damayanti. Perkenalannya dengan Damayanti karena sama-sama berasal dari Komisi V DPR.

    "Jelasnya tanya penyidik. Saya ditanya penyidik 20 pertanyaan," ujarnya sambil menghindar dari kerumunan wartawan.

    Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, ketiga anggota DPR tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bambang Supriyanto, anggota Komisi V dari Fraksi Partai Golkar. "Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk BSU (Bambang Supriyanto)," ujar Priharsa saat dikonfirmasi, Senin (28/3/2016).

    Menurut Priharsa, ketiganya diperiksa karena diduga mengetahui adanya dugaan suap proyek di Kementerian PUPR yang telah menjerat 5 tersangka. Oleh karena itu, penyidik KPK memerlukan keterangan dari ketiga saksi untuk melengkapi berkas pemeriksan. "Seseorang dipanggil penyidik jika penyidik membutuhkan keterangan dari orang yg diduga mengetahui atau mendengar dan menyaksikan apa yang terkait dengan kasus tersebut," jelasnya.

    Priharsa menuturkan, hingga saat ini tercatat ada sekitar 80-an saksi yang telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap proyek di Kementerian PUPR. Diantara saksi yang diperiksa berasal dari anggota Komisi V DPR, pejabat Kementerian PUPR, pengusaha dan swasta serta pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan suap proyek di Kementerian PUPR telah diperiksa secara marathon.

    Diantarara saksi yang pernah diperiksa adalah Winantuningtyastiti, Sekjen DPR RI, Fathan dan Alamuddin Dimyati Rois, keduanya dari anggota Komisi V dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fauzih H. Amro, anggota Komisi V dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) serta DR. A. Hasanudin, Ka. Biro Perencanaan dan Anggaran PU Kementerian PUPR.

    "Saat ini ada sekitar 80 saksi yang sudah diperiksa penyidik KPK. Saksi-saksi itu ada yang diperiksa untuk tersangka BSU (Budi Supriyanto, DWP (Damayanti Wisnu Putranti) dan AKH (Abdul Khoir)," tegas Priharsa.

    Sebelumnya, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IX, Amran Hl Mustary juga menjalani pemeriksaan di KPK. Selain itu diperiksa juga Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng, dan Direktur PT Cahaya Mas Perkasa, Tan Lendy Tanaya. Bahkan sejumlah kantor yang diduga menjadi lokasi penyuapan proyek di Kementerian PUPR juga telah digeledah seperti Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX di Ambon dan kantor PT Cahaya Mas Perkara di Jalan WR Supratman Ambon.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk 2 anggota Komisi V DPR yakni Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Budi Supriyanto dari Partai Golkar, Julia Frasetyarini dan Dessy A Edwin, keduanya anak buah Damayanti dan Dirut PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Saat ini semua tersangka telah ditahan KPK.

    Budi, Damayanti, Julia dan Deasy dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah.

    Sedangkan Abdul Khoir dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

    Seperti diketahui Damayanti dan 2 anak buahnya diduga menerima 99 ribu dolar Singapura dari Abdul Khoir. Uang suap tersebut diduga bagian dari commitment fee sebesar 404 ribu dolar Singapura jika Damayanti dapat mengamankan proyek jalan di Maluku yang dianggarkan Kempupera pada APBN 2016 untuk digarap PT WTU. Dari total nilai commitment fee itu, sebesar 305.000 dolar Singapura sisanya diduga diterima Budi Supriyanto. Meski demikian, diduga terdapat sejumlah anggota DPR lainnya yang turut kecipratan uang suap dari Abdul Khoir.

    Berdasar informasi, selain Damayanti dan Budi, dua tersangka yang saat ini telah ditahan, setidaknya ada lima anggota DPR yang turut terlibat dalam kasus ini. Mereka yakni, anggota Komisi V dari Fraksi PKB Musa Zainudin, dua anggota Komisi V dari Fraksi PAN, Yasti Soepredjo Mokoagow, dan Andi Taufan Tiro serta Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi Partai Demokrat Michael Wattimena.

    Seorang sumber menyebut Musa dan Andi Taufan pernah bertemu dengan Dirut PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Dalam pertemuan ini, Abdul Khoir berupaya meyakinkan Musa dan Andi Taufan agar perusahaannya dapat menggarap proyek jalan di Maluku yang terdapat dalam anggaran Kempupera tahun anggaran 2016.

    Padahal, proyek tersebut telah ditentukan pemenangnya. Kepada Musa dan Andi Taufan, Abdul Khoir menyatakan, PT WTU telah berulang kali menggarap proyek di Maluku dan wilayah timur dan sudah disetujui BPJN IX. Untuk itu, Musa meminta Abdul Khoir menyediakan uang sekitar 5 hingga 7 persen dari nilai pagu proyek senilai Rp 100 miliar. Sementara Yasti dan Michael Wattimena disebut tahu banyak mengenai pengaturan proyek tersebut. (ht-rd)
    Scroll to Top