• Latest News

    18 March 2016

    Pembangunan Jalan Kab. Ketapang Cacat, Diduga Dana Proyek Disunat

    Ketapang, INDIKASI News -- Baru saja di bangun proyek peningkatan jalan desa membuluh baru Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang kini mengalami kerusakan. Kondisi fisik jalan saat ini sudah hancur dan berlubang, akibatnya jalan tersebut digenangi air .

    Hasil pantauan tim KPK dilapangan( 24/2), terdapat beberapa titik yang aspalnya sudah mengelupas dan berlubang. Proyek peningkatan jalan tersebut, menggunakan dana APBD Kabupaten ketapang tahun anggaran 2015 melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ketapang dengan nilai kontrak Rp 800 juta dan baru selesai di tahun 2015 lalu, seperti yang telah diberitaan media kpk pada edisi 16 bulan lalu.

    Tanda anak panah menujukan bagian fisik jalan yang rusak
    Proyek peningkatan Jalan tersebut dikerjakan oleh CV. Fajar dengan klasifikasi telford lapen senset. “Memang terjadi kerusakan pada fisik jalan dan kami hitung sudah ada beberapa titik yang mengelupas juga amblas aspalnya,” ungkap Harno (50), warga setempat.

    "Kok, baru dibangun sudah rusak apalagi nanti, kedepannya beberapa bulan jalan bisa rusak semuanya"

    Kerusakan jalan terjadi mulai dari sisi kiri dan sisi kanan jalan juga ditengah jalan, kita berharap adanya tindakan pemerintah karna proyek tersebut terbilang baru dibangun, ungkapnya.
    Terpisah, nada yang sama disampaikan warga sp1 yang tidak mau disebutkan namanya angkat bicara,

    Hal tersebut bermula pada saat proses pengerjaan beberapa waktu lalu, dikerjakan tidak sesuai RAB yang ada didalam kontrak. 

    Sementara itu,diduga keras lalainya pengawasan PPTK dikarenakan perusahaan tersebut milik istri seorang PPK yang hanya semata-mata mementingkan keuntungan peribadi saja tanpa memperhatikan mutu dan kualitas bangunan, pantas saja belum lama jalan sudah hancur begini. 

    Saya berharap kepada intansi yang berwenang agar proyek tersebut segera di audit agar pihak dinas PU dan kontraktor dapat bertanggung jawab atas apa yang telah menjadi kerugian negara yang dapat dikatagorikan tindakan korupsi dan khususnya oknum PPK agar diberikan sangsi tegas jika perlu pemecatan dari PNS karna telah menyalai fungsi jabatan dan kewenangan yang ada padanya sekaligus menjadi contoh untuk pejabat lainya agar tidak berbuat demikian"tegasny. (Tim)
    Scroll to Top