• Latest News

    26 March 2016

    Korupsi Anggaran, Kepala DKP Mukomuko Jadi Tersangka

    Bengkulu, INDIKASI News -- Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu (Kejati) Bengkulu telah menetapkan Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko, NA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Kantor Perwakilan Bengkulu di Jakarta tahun 2012 sebesar Rp 2,3 miliar.

    Selain itu, penyidik juga menetapkan YA sebagai tersangka dalam kasus yang sama. YA ditetapkan tersangka dalam kasus ini karena menjadi bendahara NA ketika menjabat Kepala Kantor Perwakilan Pemprov Bengkulu di Jakarta.

    "Kita sudah menetapkan NA dan YA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana di Kantor Perwakilan Pemprov Bengkulu di Jakarta tahun 2012 sebesar Rp 2,3 miliar. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki bukti-bukti kuat dan keterangan saksi," kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Deny Zulkarnain, di Bengkulu, Kamis (24/3).

    Ia mengatakan, NA dan YA ditetapkan sebagai tersangka karena ada beberapa kegiatan fiktif dalam penggunaan anggaran pada tahun 2012 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

    "Dari hasil penyidikan kita ada beberapa kegiatan pada tahun 2012 difiktifkan sehingga penggunaan anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan NA dan YA. Akibat, perbuatan itu negara dirugikan sekitar Rp 2,3 miliar.

    Untuk mempercepat proses penyidikan pihak Kejati Bengkulu, segera memanggil kedua tersangka dalam waktu dekat.

    "Tim penyidik secepatnya akan melakukan pemanggilan kepada para tersangka, dan juga kami tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru, terkait dugaan Tipikor di Kantor Perwakilan Bengkulu di Jakarta tersebut," ujarnya.

    Seperti diketahui pada tahun 2012, Kantor Perwakilan Pemprov Bengkulu di Jakarta mendapat alokasi dana dari APBD setempat sebesar Rp 10 miliar. Dana ini dialokasikan untuk membiaya beberapa kegiatan di Jakarta, termasuk perbaikan kanton perwakilan tersebut.

    Namun, dari jumlah dana yang dialokasikan di Kantor Perwakilan Pemprov Bengkulu di Jakarta sebesar Rp 10 miliar itu, sekitar Rp 2,3 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

    Hal ini terjadi diduga ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh Kantor Perwakilan Pemprov Bengkulu di Jakarta pada tahun 2012 fiktif. Kasus kegiatan fiktif ini mencuat ke permukaan sehingga diusut Kejati setempat.

    Dari hasil penyidikan sementara Kejati Bengkulu telah menetapkan dua orang tersangka, yakni NA dan YA. Namun, dalam kasus ini kemungkinan akan dana tersangka baru karena penyidik terus mengembangkan kasus dengan memeriksa sejumlah pihak terkait dalam masalah ini. (ik-rd)
    Scroll to Top