• Latest News

    03 March 2016

    Dugaan Korupsi Dana Bansos Batam Kejati Kepri Tetapkan 2 Tersangka

    Tanjungpinang -- Setelah melalui pemeriksaan secara intensif, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) yang dikucurkan pemerintah kota Batam tahun 2011-2012 senilai Rp 66 miliar.

    Meski sudah menetapkan dua orang sebagaiu tersangka, namun nama kedua tersangka belum bisa dibocorkan oleh tim penyidik.

    Sebelum dipublikasikan ke publik, kini tim penyidik masih konsentrasi melengkapi bukti-bukti terkait peran tersangka menyelewengkan dana Bansos yang digunakan.

    Bahkan penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah bukti tindakan melawan hukum dan nilai ril kerugian negara ditemukan.

    Sebagaimana dikatakan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati Kepri, Rahmat SH, kepada Tribun melalui sambungan telepon, mengatakan penyidikan dugaan korupsi dana Bansos Batam telah menemukan adanya unsur melawan Hukum, dan kerugian negara dalam kasus tersebut.

    "Tindakan melawan hukum dan adanya nilai kerugian negara yang ditemukan sudah diperkuat dengan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang diperiksa,"kata Rahmad. (ik-rd)
    Scroll to Top