• Latest News

    01 March 2016

    Dugaan Kekerasan PRT, Istri Ivan Haz Masih Berstatus Saksi

    Jakarta, INDIKASI News -- Penyidik Polda Metro Jaya belum meningkatkan status hukum istri anggota DPR RI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz berinisial A terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap asisten rumah tangga T (20).

    "Istrinya masih saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Senin (29/2).

    Krishna mengatakan bahwa aparat kepolisian masih mendalami peran istri anggota DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

    Penyidik sempat memeriksa A sebagai saksi terkait dengan dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan suaminya terhadap korban T.

    Namun, saat itu A membantah Ivan Haz telah melakukan kekerasan terhadap T dengan alasan suaminya itu hanya mendorong korban.

    Penyidik telah menetapkan tersangka dan menahan putra mantan Wapres RI Hamzah Haz itu usai menjalani pemeriksaan perdana selama lebih dari 10 jam pada hari Senin (29/2) mulai pukul 10.30 WIB hingga 21.00 WIB.

    Krishna mengungkapkan bahwa Ivan Haz juga sempat menjalani tes urine. Namun, menunjukkan hasil negatif narkoba.

    "Kami juga tes urine hasilnya untuk psikotropika narkotika negatif memang ada zat lain karena kata dokter meminum obat namun bukan narkotika," ungkap Krishna.

    Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya menahan anggota DPR RI dari fraksi PPP Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz dalam kasus penganiayaan terhadap Toipah pembantunya, setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 9 jam di gedung Direskrimum.

    "IH sudah ditahan usai gelar perkara dan sebelumnya dilakukan pemeriksaan yang dilakukan Sub Dit Renakta," ujar Krishna Murti.

    Mengenai surat perintah penahanan terhadap politisi muda ini sudah ditanda tangani malam ini. "Kami tahan tanggal 29 Februari (malam ini) selama 20 hari ke depan," sambungnya. (ht-asp)
    Scroll to Top