• Latest News

    01 March 2016

    Korupsi Kerambah Jaring Apung, Kejaksaan Akan Eksekusi Terpidana

    Batam, INDIKASI News -- Tak disangka kasasi yang diajukan Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Kejati Babel) akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terkait perkara kasus korupsi kegiatan Pengadaan Kerambah Jaring Apung tahun 2008 di Pulau Sebungkuk Kab. Belitung.

    Putusan MA tersebut justru menguatkan kasasi yang diajukan sebelumnya pihak Pidsus Kejati Babel atau menetapkan secara resmi jika Agus Nurjaman sebelumnya selaku terpidana terlibat kasus korupsi peroyek Pengadaan Kerambah Jaring Apung yang telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (Tipikor) Kota Pangkalpinang namun sekarang ia dinyatakan melanggar pidana dan harus menjalani sanksi hukuman.

    Kajati Babel, Happy Hadiastuty SH melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Ariefsyah Mulia Siregar SH mengatakan rencananya, Jumat (26/2/16) siang tadi pihaknya akan mengeksekusi Agus Nurjaman, terkait putusan MA yang diterima pihak Kejati Babel baru-baru ini.

    "Rencananya hari ini kita akan melakukan eksekusi Agus Nurjaman, untuk eksekusinya kita serahkan kepada pihak Kejari Pangkalpinang," kata Ariefsyah singkat siang itu saat dihubungi melalui nomor ponselnya, Jumat (26/2/16).

    Sayangnya Kajari Pangkalpinang, Syamsudin SH belum berhasil dikonfirmasi terkait putusan MA untuk mengeksekusi Agus Nurjaman, Jumat (26/2/16) siang, meski sempat dihubungi melalui nomor ponselnya berulang kali namun nada ponsel tidak aktif.

    Seperti dilansir dalam harian ini sebelumnya disebutkan terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Kerambah Jaring Apung tahun 2008 di Pulau Sebungkuk Kab Belitung itu, mantan Kepala Bidang Kelautan & Pengawasan Dinas Kelautan & Perikanan (DKP) Provinsi Babel selaku panitia lelang.

    Kasus ini pun sempat melibatkan mantan Kepala DKP Babel, Yulistyo. Dalam proses lelang terungkap adanya pemalsuan tanda tangan panitia lelang pada berita acara pemeriksaan barang dikarenakan adanya perintah dari Yulistyo, bahkan kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 244 juta.

    Dalam perkara itu pula diduga sempat melibatkan sejumlah PNS di intansi terkait (DKP Provinsi Babel) diantaranya yakni Putri Dewi, Yohana, Tatang dan Supri, lantaran para PNS tersebut tak lain merupakan panitia lelang Pengadaan Kerambah Jaring Apung tahun 2008 di Pulau Sebungkuk Kab Belitung.

    Selain itu dalam perkara ini pun sedikitnya empat terdakwa lainnya yakni Arief Harmein alias Indra, Herman Supriatna, Wiyadi Andi selaku kontraktor dan Damadi PNS. Perkara ini pun sempat disidang oleh anggota majelis hakim Albertina Ho yang diketuai oleh Arta Silalahi SH, dan hakim ad-hoc Medi Syahrial Alamsyah.

    Kasus ini terkuat lantaran dalam proses lelang terungkap adanya pemalsuan tanda tangan panitia lelang pada berita acara pemeriksaan barang dikarenakan adanya perintah dari Yulistyo. Kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 244 juta. Namun saat persidangan selanjutnya diketuai oleh Sutaji SH dengan anggota majelis hakim lainnya yakni Rios Rahmanto SH dan Medi Sjahrial Alamsyah SH justru memvonis bebas Agus Nurjaman.

    Kasus tersebut diputus bebas oleh ketua majelis hakim, Sutaji SH, saat persidangan Kamis (5/3/2015). Dalam perkara tipikor nomor 38/PIDSUS/TPK/PN.Pgp sebelumnya Agus Nurjaman dituntut dua tahun kurungan penjara oleh JPU yakni Insyayadi SH. (ik-rd)
    Scroll to Top