Jakarta, INDIKASI News -- Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengkritik putusan praperadilan terhadap mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo. Dia menekankan, kasus Hadi masih berjalan di KPK.
"(Hadi) tetap tersangka. Kami tidak boleh menghentikan penyidikan," kata Ruki di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/15).
Menurut dia, KPK masih akan memeriksa saksi bagi Hadi Poernomo. Kasus dia, jelas Ruki, tak akan di-pending lembaga antikorupsi.
"Kita sesuaikan perkembangan dari penanganan kasus yang lebih mendasar. Tidak pending perkara jalan terus kita masih," jelas dia.
Namun, Ruki belum mau membicarakan tentang perlawanan KPK terhadap praperadilan Hadi Poernomo. Pasalnya, kata dia, putusan baru diketok sore tadi.
"Sabar baru terima tadi jam 5. Pernyataan hari ini juga menyebutkan perlawanan, formatnya akan dktia ajukan banding, dan kasasi," pungkas dia.
Sore tadi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan Hadi Poernomo. Salah satunya memutuskan surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hadi oleh KPK tak sah.
"Mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan termohon terhadap pemohon tidak sah. Dengan demikian, penggeladah dan penyitaan yang dilakukan termohon kepada pemohon tidak sah. Kemudian sprindik penetapan tersangka terhadap diri pemohon tidak sah," kata Hakim Tunggal Haswandi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (26/5/15).
Hadi selaku Dirjen Pajak diduga mengubah telaah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan surat ketetapan pajak nihil pajak penghasilan (SKPN PPh) BCA. Dia disangkal Pasal 2 ayat 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan ini jadi kekalahan ketiga KPK di praperadilan. Sebelumnya PN Jakarta Selatan juga mengabulkan sebagian permohonan Komjen Budi Gunawan dan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Penerbitan sprindik keduanya juga tak sah. (mtn)
