• Latest News

    29 May 2015

    Korupsi Pengelolaan Dana Sekretariat DPRD Riau 3 Terdakwa Diadili

    Pekanbaru, INDIKASI News -- Tiga terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan dana pengelolaan di Sekretariat DPRD Riau, pada Rabu (27/5/15) sore diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Ketiga terdakwa itu, Nazief Soesila Darma, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Zuanda Agus, mantan Kepala Bagian Keuangan Provinsi Riau, dan Muhammad Nasir, mantan Bendahara Pengeluaran Provinsi Riau.

    Persidangan yang dipimpin majelis hakim Irwan Efendi SH diampingi hakim anggota Effendi SH dan Suryadi SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Adyaksa SH, Osi SH, Itje SH dan Oka Regina SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru membacakan dakwaan perkara ketiga terdakwa.

    Berdasarkan dakwaan JPU. Perbuatan ketiga terdakwa yang terjadi tahun 2008 hingga tahun 2010 itu, bermula ketika terdakwa Nazief Susila Darma selaku pengelola anggaran di SKPD DPRD Riau, bersama terdakwa Zuanda Agus, Kabag Keuangan Pemprov Riau dan Muhamad Nasir selaku bendahara. Didakwa turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

    Bermula tahun 2008 hingga 2010 lalu. Dimana, berdasarkan SKPD diadakan kegiatan kegiatan di DPRD Riau dengan anggaran mencapai Rp 45 665 449 443, yang diperuntutan bagi 187 item kegiatan, berupa kegiatan dinas dan kegiatan pribadi," ujar JPU

    Dari 187 item tersebut, tercatat 17 item kegiatan pribadi terdakwa Nazief, dengan nilai mencapai Rp 97 juta, dengan rincian, biaya kegiatan olahraga, pembelian uang ringgit untuk Sekwan, biaya pembelian HP Sekwan, biaya tamu dan lain lain. Yang mencapai Rp 1,1 miliar.

    Setelah kegiatan dinas dan kegiatan kebutuhan pribadi dikerjakan, ada kelebihan anggaran sebesar Rp 3 miliar. Namun, kelebihan anggaran tersebit tidak disetorkan oleh terdakwa bersama terdakwa Zuanda Agus dan M Nasir sepenuhnya. Sehingga perbuatan ketiga terdakwa, negara dirugikan Rp 713 juta.

    Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," jelas JPU.

    Usai dakwaan dibacakan, majelis hakimpun menunda sidang selama sepekan, dan ketiga terdakwa kembali digiringa kedalam sel titipan Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. (ik)
    Scroll to Top