Jakarta, INDIKASI News -- Proses penyelesaian hukum dualisme Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kini tinggal menunggu putusan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Kubu Muktamar Jakarta meyakini proses banding itu akan dimenangkan oleh mereka.
Mengingat pada putusan sidang pertama di PTUN juga telah dimenangkan, dan tidak ada lagi bukti baru atau Novum yang diajukan oleh kubu tergugat yakni pemerintah, Menkumham dan Kubu Muktamar Surabaya, Muhammad Romahurmuziy.
"Saya sangat yakin jika kita akan menang di PTTUN," kata Djan Faridz selaku Ketua Umum terpilih versi Muktamar Jakarta di Jakarta, Minggu (24/5/15).
Bahkan, terang dia, keputusan majelis hakim PTTUN yang akan keluar Mei ini bakal menguatkan putusan dari PTUN pada Rabu (25/2/2015) yang mengabulkan gugatan bekas Ketua Umum PPP Suryadharma Ali terhadap keabsahan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Putusan PTUN ini juga menolak SK Kemenkumham.
Lanjut Djan, keyakinan bertambah kuat, karena fakta-fakta di persidangan menguatkan PPP hasil Muktamar Jakarta melalui putusan Mahkamah Partai (MP) PPP. Dia menambahkan, dalam amar putusan MP PPP yang berjumlah tujuh orang sepakat dan bulat memutuskan jika Muktamar Surabaya itu ilegal dan tidak sah.
"Kita tambah yakin karena di-back up sama putusan Mahkamah Partai. Belum lagi, kesaksian saksi ahli yang semuanya menguatkan muktamar Jakarta," ujarnya.
Dengan keluarnya putusan dari PTTUN, Djan berharap semua pihak bisa legowo untuk mengedepankan kepentingan yang lebih besar karena didepan mata ada hal penting yakni pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak. Dia pun yakin, PPP bisa ikut Pilkada.
Mantan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) itu, mengaku sudah melakukan berbagai tahapan Pilkada serentak seperti pendaftaran bakal calon kepala daerah baik di tingkat kabupaten kota sampai provinsi yang melaksanakan Pilkada.
"Kita akan mendahulukan dan memajukan kader, tetapi kalau tidak ada kader yang potensial kita bisa mendukung orang luar, tapi nomor duanya kita," tuturnya.
Djan beralasan mengapa ingin mendahulukan kader ketimbang orang lain. Menurutnya, jika kader yang dimajukan dan menang, maka DPP bisa memberikan masukan terkait kebijakan yang pro rakyat.
"Percuma popular kalau tidak bisa mensejahterakan rakyat. Kepala daerah kan yang penting bisa mensejahterakan rakyat. Dekat dengan rakyat dan berguna bagi masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly mengajukan banding atas putusan PTUN. Putusan PTUN itu membatalkan Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya pimpinan M Romahurmuziy. (ht)
