• Latest News

    13 May 2015

    Mantan Bupati Pelalawan Jadi Tersangka, Korupsi Rp38 M

    Pekanbaru, INDIKASI News -- Polda Riau menetapkan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar (TAJ) sebagai tersangka dalam kasus pengadaan lahan perkantoran Bakti Praja, Pelalawan. Terpidana 11 tahun dalam kasus korupsi kehutanan Riau ini diduga terlibat dalam kasus korupsi berjamaah senilai Rp38 miliar.

    Penetapan mantan Bupati Pelalawan dua priode ini setelah Polda Riau melakukan gelar perkara terhadap kasus pengadaan lahan perkantoran Bakti Praja.

    "Ya benar TAJ sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bakti Praja," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Media, Selasa (12/5/15).

    Kasus korupsi Bakti Praja sebelumnya sudah menyeret Wakil Bupati Pelalawan nonaktif, Marwan Ibrahim ke ranah hukum. Mantan Sekda Pelalawan ini telah divonis enam tahan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.

    Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyebutkan, penetapan TAJ sebagai tersangka karena dinilai ikut dan mengetahui pencairan dana untuk ganti rugi Bakti Praja yang dilakukan berkali-kali.

    "TAJ diduga ikut terlibat dalam pencairan kembali pembebasan lahan perkantoran Bakti Praja sejak tahun 2002, 2007, 2008, 2009 dan 2011," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Yohanes.

    Kasus lahan Bakti Praja oleh Pemkab Pelalawan dimulai sejak 2002, namun hal itu menjadi masalah setelah 2007 Pemkab Pelalawan kembali menganggarkan uang ganti rugi pembebasan tanah seluas 110 hektare dari sebuah perusahaan sawit.

    Kemudian pada tahun 2008, 2009, dan 2011 Pemkab Pelalawan kembali menganggarkan ganti rugi lahan itu. Akibatnya negara dirugikan sekira Rp38 miliar. (ik)
    Scroll to Top