Bontang, INDIKASI News -- Pasar Seng yang berada di Jl. MH Thamrin, Tanjung Limau Kota Bontang diduga pengelolaanya keras dengan pelanggaran. Hal ini bukan tanpa dasar, pasalnya berdasarkan hasil penelusuran wartawan indikasi news,com menemukan ada beberapa aspek yang pengelolaannya tidak sesuai dengan undang-undang atau aturan yang berlaku.
Pungutan retribusi parkir, pungutan retribusi pasar dari pedagang dan izin usaha pengelolaan pasar tradisional (IUPPT) menjadi aspek pelanggaran pengelolaan pasar tersebut. Sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah menegaskan bahwa retribusi jasa umum termasuk retribusi parkir dan retribusi pelayanan pasar dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan berupa karcis, kupon atau kartu langganan.
Namun realitas dilapangan retribusi parkir dan pasar dipungut tanpa adanya SKRD. "Saya sudah sering berbelanja dipasar ini dengan menggunakan kendaraan. tapi saat membayar parkir, saya tidak pernah diberikan karcis". Ungkap rini salah satu pengunjung pasar. (19/05)
Hal senada juga diungkapkan ismail salah satu eks pedagang dipasar tersebut. "Setiap pedagang membayar 100.000 kepada syarifuddin setiap bulannya untuk bayar sewa tanah tanpa ada karcisnya." tutur ismail. (19/05)
Ismail juga menambahkan bahwa pasar tersebut diduga tidak memiliki izin karena pengelolaanya bukan dari dinas terkait. "Kalau mau berjualan didalam pasar, biasanya izin dulu sama syarifuddin karena dia yang dipercayakan sama pemilik tanah untuk mengelola pasar tersebut.
Saat wartawan indikasinews ingin mengonfirmasi kebenaran IUPPT pasar tersebut kepada Rachman, SE. selaku Kepala Badan Pelayanan Terpadu kota Bontang, namun beliau sedang tidak berada dikantornya. Begitu pula dengan Kepala Dinas Perindagkop UMKM Kota Bontang Rizal Pahlevi, SE. yang sedang dinas keluar sehingga tidak berhasil dikonfirmasi mengenai pengelolaan pasar seng (20/05). (Baca: PemindahanPasar Seng Upaya Meningkatkan Perekonomian ). (Dul)
