• Latest News

    13 May 2015

    LIMBAH PT.SUMATERA TELAGA TAPIOKA MERESAHKAN WARGA

    Tebingtinggi, INDIKASI News -- PT Sumatera Telaga Tapioka Brohol Tebingtinggi mencemari Sungai Padang Tebingtinggi pasalnya PT.Sumatera Telaga Tapioka membuang limbah langsung ke Sungai Padang tanpa ada pengolahan Air Limbah sebelumnya (IPAL/UKL) sehingga layak di buang ke Sungai Padang. 

    Pantauan Media KPK langsung dari lokasi Sungai Padang (23/3) terlihat jelas dari Warna Air dan berbagai Jenis Limbah semi padat Tapioka yang menyatu dengan Air Sungai Padang dimana volume Limbahnya sudah diatas batas ambang toleransi. 

    Awak Media KPK dan IndikasiNews.com langsung mencari sumber informasi dari Warga sekitar Daerah Aliran Sungai Padang (DAS) ,ternyata ada 50 Kepala Keluarga yang langsung terkena imbas limbah dari PT.Sumatera Telaga Tapioka Brohol Tebingtinggi. Menurut keterangan salah seorang Warga yang bernama Razali Saragih, 45 Tahun, kepada Awak Media, bahwa sebelum berdirinya PT.Sumatera Telaga Tapioka mereka sangat tergantung kepada Air Sungai Padang, dimana Sungai Padang dijadikan sebagai tempat Mandi, Mencuci dan mencari ikan, bahkan airnya dikonsumsi untuk Air minum sehari-hari, kini sejak berdirinya PT.Sumatera Telaga Tapioka mereka warga sekitar Daerah Aliran Sungai Padang Tidak bisa lagi menggunakan Sungai Padang untuk Menangkap Ikan, Mandi dan lain sebagainya. 

    Wargapun tidak pernah diberikan sosialisai tentang Air Limbah Perusahaan, lebih lanjut keterangan warga bahwa mereka sudah mengambil sampel air limbah Perusahaan dan diperiksakan ke laboratorium Badan Lingkungan Hidup Propinsi Sumatera Utara yang hasilnya ternyata mengandung kadar CN Sianida Tinggi 0,14 (mg/L).

    Kabiro Media KPK bahkan sudah mencoba mengklarifikasi langsung dengan Managemen Perusahaan namun tidak ada tanggapan, bahkan terkesan Arogan dan Tidak Mengacuhkan. Jelas Menurut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No,KEP 51/MENLH/10/1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi Kegiatan Industri, bahwa untuk industry Tapioka Parameter Sianida (CN) kadar Maksimumnya 0,3 (mg/L) untuk 30 m3 per Ton Produk Tapioka. Sunguh sangat disesalkan Managemen PT.Sumatera Telaga Tapioka tidak meng indahkan UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi “ Bumi dan air dan kekayaan Alam yang terkandung dalam Bumi adalah Pokok-pokok kemakmuran rakyat, bahkan cendrung merusak lingkungan Hidup yakni Sungai Padang sebagai Asset Alam di kota Lemang yang Berbudaya Kota Tebingtinggi (RS)
    Scroll to Top