Sampang, INDIKASI News -- Mantan Bupati Sampang, Madura, Jawa Timur, Noer Tjahja, dituntut hukuman penjara 10 tahun oleh jaksa penuntut umum, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak dan gas.
"Selain tuntutan hukuman penjara 10 tahun, kami juga meminta majelis hakim menjatuhkan vonis denda sebesar Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan penjara," kata jaksa kasus itu, Misjoto, di Sampang, Kamis (21/5).
Ia menuturkan tuntutan hukuman penjara 10 tahun kepada mantan Bupati Sampang Noer Tjahja itu disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya pada tanggal 20 Mei 2015.
"Tuntutan hukuman penjara 10 tahun itu, karena beliau telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Bupati Sampang 2008-2013," katanya.
Noer Tjahja dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang lanjutan akan digelar pada 26 Mei 2015 dengan agenda pembelaan dari tersangka, atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Selain Noer Tjahja, jaksa juga menuntut dua tersangka lainnya yang juga terlibat dalam kasus itu, yakni Hari Oetomo selaku Direktur Utama PT Sampang Mandiri Perkasa dan Muhaimin selaku karyawan di perusahaan itu.
Keduanya dituntut hukuman berbeda. Heri Oetomo dituntut hukuman 10 tahun penjara, sedangkan Muhaimin dituntut 12 tahun penjara. Keduanya juga didenda sebesar Rp500 juta dan subsider enam bulan kurungan penjara.
"Tuntutan untuk Hari dan Muhaimin ini berbeda, karena tingkat kesalahannya juga berbeda," kata Misjoto.
Mantan Bupati Sampang Noer Tjahja mulai diproses hukum sejak 2014 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), kemudian kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang.
Kasus ini bermula dari adanya hak yang diberikan oleh Kabupaten Sampang terhadap pembelian gas yang diproduksi oleh BPP Migas, namun pemkab menunjuk PT Sampang Mandiri Perkasa sebagai pengelola, yang akhirnya diketahui terjadi penyimpangan.
Kasus ini terjadi sekitar 2010 hingga 2012, dan mengakibatkan kerugian negara Rp16 miliar.
Mantan Bupati Sampang Noer Tjahja terjerat dalam kasus ini, karena terbukti menyalagunakan kewenangan selaku bupati dengan membentuk perusahaan swasta sebagai pengelola migas.(ik)
