Jakarta, INDIKASI News -- Terkendalanya pembebasan lahan pembangunan runway 3 Bandara Soekarno-Hatta (BSH) yang berlarut hingga lima tahun, karena rumitnya pembebasan lahan yang dilakukan PT Angkasa Pura II (AP II), selaku pengelola bandara internasional tersebut.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan mengemukakan itu saat hadir di acara Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia di Tangerang Banten, Kamis (28/5). Dia meminta, pihak PT AP II membeli lahan warga dengan harga wajar, tidak seenaknya sendiri atau menggunakan harga NJOP (nilai jual objek pajak).
“PT AP II jangan pernah memandang lahan itu akan diberikan masyarakat kepada PT AP II, tetapi harus membelinya dengan harga yang wajar atau sesuai pasaran, seperti apa yang telah ditentukan tim apresial,’’ Kata Ferry.
Setelah membayar, katanya, PT AP II tidak boleh langsung memerintahkan warga pindah. Warga harus diberi waktu 6 bulan untuk mencari tempat tinggal baru yang sesuai, seperti yang diamanatkan dalam UU No 2/2012, tentang Pembebasan Lahan.
Ferry juga mengatakan, pembebasan lahan untuk pembangun runway 3 BSH seluas 1.000 hektar yang berada di 10 desa di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang itu harus segera dilakukan. Karena bila ditunda akan menimbulkan masalah yang makin pelik.
Kementerian ATR, kata Ferry, akan membantu PT AP II dalam pembebasan lahan tersebut dengan cara mengidentifikasi status lahan dan melihat ke arah mana rencana perluasan bandara.
“Pokoknya dalam pembebasan itu jangan sampai ada orang yang menumpang dalam proses pengadaan lahan, dengan cara ingin bikin sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan bandara. Kami siap mengawalnya," kata Ferry. (pn)
