Manokwari, INDIKASI News -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Papua Barat, menetapkan pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Papua Barat berinisial SI sebagai tersangka dugaan korupsi APBD tahun 2013.
"Tersangka SI diduga membantu SK selaku mantan Kepala Dinas yang saat ini menjabat sebagai Asisten Dua Provinsi Papua Barat yang sudah ditetapkan tersangka menyeleweng APBD 2013 senilai Rp 770 juta," kata Kepala Kejari Manokwari, Timbul Tamba, di Manokwari, Senin (4/5).
Ia mengatakan, hasil penyelidikan tim Kejari Manokwari yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen, Yusak Ayomi dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, John Ilef Malassam, tersangka SK selaku Kepala Dinas dibantu tersangka SI mencairkan dana sebesar Rp 900 juta guna membiayai kegiatan Liga Pendidikan Tingkat Nasional tahun 2013 untuk tingkatan pendidikan SLTP, SLTA dan Perguruan Tinggi.
"Namun anggaran itu hanya digunakan untuk membiayai tingkatan SLTP senilai Rp 300 juta sisanya tidak dikembalikan ke Kas Daerah," kata Kajari.
Ia menjelaskan, tim Kejaksaan menemukan dokumen bahwa anggaran Rp 300 juta yang digunakan tersebut diganti oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga namun tidak dikembalikan pula ke Kas Daerah.
"Hasil penyelidikan sementara terhadap kegiatan Liga Pendidikan Tingkat Nasional tahun 2013 yang dilakukan oleh Dispora Papua Barat ditemukan dugaan kerugian negara senilai Rp 770 juta," ujar dia.
Ia lebih jauh mengatakan, jumlah kerugian negara Rp 770 juta hanya data sementara yang ditemukan tim penyidik kejaksaan, sebab itu kejaksaan akan meminta pihak BPK untuk melakukan audit guna mengetahui jumlah kerugian negara yang sebenarnya. (ik)
