Ambon, INDIKASI News -- Eks Direktur RSUD Bula, Kabupaten SBT, Diki Achmad Hidayat ditahan penyidik Cabang Kejari Masohi di Geser, Kamis (28/5) sebagai tersangka dugaan korupsi dana Jamkesda tahun 2010-2012 senilai Rp 300 juta.
Sebelum ditahan, Hidayat diperiksa penyidik Cabang Kejari Masohi di Geser dari pukul 13.30 hingga pukul 16.00 WIT di Kantor Kejati Maluku.
Hidayat sebelumnya diperiksa, Senin (25/5) lalu, namun hanya berlangsung beberapa menit karena ia mengeluh sakit. Pemeriksaan baru bisa dilakukan kemarin, dan dilanjutkan dengan penahanan yang bersangkutan. Dalam pemeriksaan, Hidayat didampingi Penasehat Hukumnya, Eddyson Sarimanella dan dicecar 38 pertanyaan. Setelah pemeriksaan selesai, sekitar pukul 16.15 WIT, ia digiring ke mobil tahanan DE 744 AM dan dibawa ke Rutan Klas IIA Ambon di Waiheru.
Kepala Kejari Masohi di Geser, YE Ahmadaly kepada Siwalima, menjelaskan dua alasan penahanan terhadap Hidayat, yaitu alasan objektif dan subjektif.
“Penahanan sudah sesuai prosedur. Alasan objektif yaitu berdasarkan bukti kuat dan ketentuan undang-undang memberikan kewenangan untuk ditahan. Dan alasan subjektifnya yang bersangkutan bisa menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbutannya,” tandas Ahmadaly.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, jaksa menemukan bukti-bukti penggunaan dana Jamkesda yang tak sesuai peruntukannya. Hidayat yang saat ini menjabat staf ahli Bupati SBT, Abdullah Vanath bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi.
Ahmadaly sebelumnya menjelaskan, dalam penyelidikan dan penyidikan sejauh ini baru ditemukan keterlibatan Hidayat. “Hanya baru satu orang dan belum ada penambahan, karena dalam penyelidikan hingga penyidikan baru ditemukan keterlibatan mantan Direktur RSUD SBT,” ujar Mantan Kasi Pidsus Kejari Saumlaki ini. (ik)
