• Latest News

    31 May 2015

    Eks Direktur RSUD Bula Ditahan, Korupsi Dana Jamkesda

    Ambon, INDIKASI News -- Eks Direktur RSUD Bula, Kabupaten SBT, Diki Ach­mad Hidayat ditahan pe­nyidik Cabang Kejari Ma­sohi di Geser, Kamis (28/5) sebagai tersangka du­gaan korupsi dana Jamkesda tahun 2010-2012 senilai Rp 300 juta.

    Sebelum ditahan, Hidayat diperiksa penyidik Cabang Kejari Masohi di Geser dari pukul 13.30 hingga pukul 16.00 WIT di Kantor Kejati Maluku.

    Hidayat sebelumnya dipe­riksa, Senin (25/5) lalu, namun ha­nya berlangsung beberapa menit karena ia mengeluh sakit. Pemeriksaan baru bisa dila­ku­kan kemarin, dan dilanjutkan de­­ngan penahanan yang bersang­kutan. Dalam pemeriksaan, Hidayat didampingi Penasehat Hukumnya, Eddyson Sarimanella dan dicecar 38 pertanyaan. Setelah pemeriksaan selesai, sekitar pukul 16.15 WIT, ia digiring ke mobil tahanan DE 744 AM dan dibawa ke Rutan Klas IIA Ambon di Waiheru.

    Kepala Kejari Masohi di Geser, YE Ahmadaly kepada Siwalima, menje­laskan dua alasan penahanan terha­dap Hidayat, yaitu alasan objektif dan subjektif.

    “Penahanan sudah sesuai pro­sedur. Alasan objektif yaitu berda­sarkan bukti kuat dan ketentuan undang-undang memberikan kewe­nangan untuk ditahan. Dan alasan subjektifnya yang bersangkutan bisa menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbutannya,” tandas Ahmadaly.

    Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, jaksa menemukan bukti-bukti penggunaan dana Jamkesda yang tak sesuai peruntukan­nya. Hidayat yang saat ini menjabat staf ahli Bupati SBT, Abdullah Vanath bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi.

    Ahmadaly sebelumnya menjelas­kan, dalam penyelidikan dan pe­nyidikan sejauh ini baru ditemukan keterli­batan Hidayat. “Hanya baru satu orang dan be­lum ada penam­bahan, karena dalam penyelidikan hingga penyidikan baru ditemukan keterlibatan mantan Direktur RSUD SBT,” ujar Mantan Kasi Pidsus Kejari Saumlaki ini. (ik)
    Scroll to Top