Surabaya, INDIKASI News -- Pusaran kasus korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim kembali menyeret korban. Polda Jatim menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka. Dia adalah rekanan Bawaslu Jatim bernama Achmad Kusairi (AK). Pria tersebut bahkan langsung ditahan setelah diperiksa.
Bukan hanya AK yang dijebloskan ke penjara. Rekanan Bawaslu Jatim Indroyono (IDY) juga ditahan. Polisi punya alat bukti kuat untuk menahan mereka berdua. ”Peran mereka adalah sebagai koordinator. Mereka meminjam nama-nama CV untuk pengadaan,” terang Kasubdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim AKBP Tony Surya Putra Senin (25/5). Dua orang itu dikeler menuju ruang tahanan dengan mengenakan rompi oranye dan kerpus hitam.
AK pernah diperiksa pada 4 Mei. Sementara itu, IDY sempat mangkir dari panggilan tim penyidik. Kemarin mereka berdua datang ke Mapolda Jatim dalam waktu yang berdekatan. AK tiba pukul 10.45, sedangkan IDY sekitar pukul 11.00.
Selain memeriksa dua orang tersebut, polisi memanggil Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto. Mantan peneliti politik itu tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 13.00. Dia mengenakan peci dan hanya tersenyum saat ditanya wartawan. Namun, hingga berita ini ditulis pukul 20.15 Senin (25/5) malam, pemeriksaan masih berlangsung.
Rencananya, polisi terus memanggil para tersangka. Hari ini merupakan jadwal pemeriksaan untuk dua komisioner lain. Yakni, Andreas Pardede dan Sri Sugeng Pudjiatmiko. Besok polisi kembali memanggil Bendahara Bawaslu Gatot Sugeng Widodo.
Sudah dua kali mereka meminta pengunduran jadwal. Pada panggilan pertama, mereka tidak datang dengan alasan rapat di Jakarta. Yang kedua, mereka berdalih harus mempersiapkan hal-hal teknis terkait pilkada di beberapa wilayah di Jawa Timur.
Bila mereka kembali tidak hadir memenuhi panggilan itu, polisi akan mengirim surat lagi. Selama mereka mengomunikasikannya dengan penyidik, polisi bisa mengerti. ”Kalau mangkir tanpa alasan, baru bisa kami jemput paksa,” tambah Tony.
Secara terpisah, Agung Nugroho, kuasa hukum Sufyanto, enggan berkomentar banyak tentang pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik. Tapi, dia menjamin kliennya tidak akan pernah lari dari panggilan. ”Kami selalu bersikap kooperatif. Kemarin tidak bisa datang karena memang sedang umrah,” jelas Agung.
Agung menambahkan, Sufyanto mampu menjawab pertanyaan penyidik dengan lancar. Sufyanto juga diperlakukan dengan baik oleh penyidik. Dia tidak telat melaksanakan ibadah dan diberi kesempatan untuk berbuka puasa. Agung berharap kliennya tidak ditahan. Sebab, Bawaslu bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pilkada yang akan berlangsung di 19 kota/kabupaten. ”Kalau ada panggilan lanjutan, kami pasti datang. Kami tidak akan ke mana-mana,” tegasnya.
Pada pemeriksaan kemarin, tidak tampak anggota Bawaslu pusat di Mapolda Jatim. Sebelumnya, ada kabar bahwa perwakilan Bawaslu pusat akan datang ke Surabaya untuk mendampingi Sufyanto.
Sebagaimana diberitakan, seluruh anggota dan pimpinan Bawaslu Jatim ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah. Selain tiga komisioner, ada Gatot Sugeng Widodo (bendahara) dan M. Amru (mantan sekretaris). Amru bahkan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Dengan ditahannya dua rekanan Bawaslu Jatim kemarin, berarti sudah tiga orang yang ditahan polisi. (ik)
