• Latest News

    27 May 2015

    Daerah Lalai, Sanksi Keras dan Kewenangan RTRW Dicabut

    Bogor, INDIKASI News -- Pemerintah akan memberikan sanksi keras terhadap daerah yang lalai dan belum membuat atau menyelesaikan peraturan daerah (Perda) mengenai tata ruang hingga akhir tahun ini.

    Mulai tahun 2016, Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR), akan memberlakukan aturan baru. Selain memberikan sanksi pidana dan denda, dalam aturan nanti, daerah pelanggar, selama bertahun-tahun akan kehilangan hak atau kewenangan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)-nya. Artinya ketika hendak melakukan pembangunan di daerahnya, yang menentukan adalah Kementerian ATR.

    Hal itu diungakapkan Menteri ATR/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan, saat memberikan kuliah umum tata ruang di Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB), Dramaga, Selasa (26/5).

    Kebijakan itu diberlakukan mengingat saat ini banyak ditemui kasus atau daerah yang melanggar tata ruang. Ferry juga menilai aturan yang ada saat ini masih lemah. Akibatnya terjadi banyak kerusakan pada tempat atau ruang hidup masyarakat.

    "Di dalam Undang-Undang Tata Ruang Nomor 26 Tahun 2007, sanksi terhadap pelanggar tata ruang itu hanya sanksi pidana dan denda. Kita harus memikirkan sanksi itu karena ketika dia melanggar tata ruang, maka ada kerusakan tempat atau ruang hidup masyarakat. Jadi kalau hanya diberikan sanksi pidana dan denda, kerusakannya ya terus berjalan," katanya.

    Menurut dia, harus ada aturan baru sehingga ruang yang sudah rusak dikembalikan ke kondisi semula. Jadi bukan hanya pada dendanya. Tapi kalau mau denda atau kurungan sebaiknya lebih berpikir mengusulkan kewenangan dalam tata ruangnya.

    "Nanti, gubernur, bupati, walikota, sekali melanggar, kewenangan tata ruangnya hilang selama satu tahun. Dua kali, dua tahun hilang. Jadi harus keras untuk kebijakan dalam penataan ruang," tambah politisi Partai NasDem itu.

    Dia juga mengatakan, selama ini dalam eksekusi, Peraturan Pemerintah (PP) yang ada hanya berlaku pada pelaku, tetapi belum menyentuh produk.

    Saat ini, jelas Ferry, pihaknya sedang mengusulkan perubahan PP. Bagi daerah yang belum mempunyai RTRW, pihaknya masih memberikan waktu hingga akhir tahun. Masih ada kesempatan untuk melakukan pertemuan dengan kepala-kepala daerah hingga Desember mendatang dengan agenda mereview.

    "Kita kasih kesempatan sampai akhir tahun. Saya berharap tahun 2016 itu titik awal bagaimana kita menyusun rencana tata ruang. Kalau ada pemda yang belum melahirkan perda tata ruang, akan kita anggap tidak ada, dan kita pakai rencana tata ruang pusat," tambah Ferry lagi. (pn)
    Scroll to Top