Batam, INDIKASI News -- Dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional beberapa waktu lalu telah menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 500 Juta. Bahkan kini, Kejaksaan Negeri Batam tengah melengkapi berkas untuk segera di P21kan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Tanjung Pinang.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus mengakui pihaknya telah mendapatkan nominal pasti kerugian negara akibat korupsi tersebut. Namun, angka resmi untuk kerugian negara itu belum bisa disampaikan. Alasanya, masih menunggu pernyataan dan persetujuan dari BPKP.
“Dugaan kerugian Rp 500 juta lebih. Angka pastinya belum bisa kita sampaikan, karena kita tak mau mendahului BPKP,” kata Firdaus.
Menurut dia, hari ini pihaknya kembali memanggil saksi ahli dari Sukoarjo. Saksi ahli tersebut diminta untuk menjelaskan mengenai distributor pengadaan lampu.
“Saksi ahli, untuk melengkapi berkas,” terang Firdaus.
Sementara untuk berkas dua tersangka sendiri hampir lengkap. Dalam waktu dekat pihaknya akan menyerahkan berkas ke jaksa penuntut umum.
“Setelah dari penuntut umum, barulah kita limpahkan pengadilan,” sebut Firdaus. (ik)
