• Latest News

    20 May 2015

    Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kontrasepsi Akhirnya Diperiksa Kejagung

    Jakarta, INDIKASI News -- Direktur Utama (Dirut) PT Hakayo Kridanusa, Sd, akhirnya datang ke Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk diperiksa Penyidik Pidana Khusus sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan IUD Kit pada Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi, BKKBN tahun anggaran 2013 dan 2014 , setelah pekan lalu mangkir alias tidak menenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan.

    "Tersangka Sd hadir memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan pada pokoknya mengenai ada tidaknya keberadaan PT Hakayo Kridanusa yang mengelola kebutuhan tersedianya Intrauterine Device (IUD) Kit untuk BKKBN RI," kata Tony Tribagus Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, di Jakarta, Selasa (19/5) petang.

    Penyidik menelisik penyediaan IUD Kit oleh PT Hakayo Kridanusa melalui sejumlah perusahaan pemenang lelang pengadaan, yakni CV Bulao Kencana Mukti di tahap I tahun 2013, PT Kimia Farma di tahap II tahun 2013, dan PT Rajawali Nusindo di tahun 2014.

    Selain itu, penyidik juga memeriksa Staf PT Hakayo Kridanusa, Mei Susanto, yang Rabu pekan kemarin, kompak mangkir dengan sang bos yang akan dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi IUD Kit.

    Kepada saksi Mei, penyidik menanyakan kronologis proses pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian IUD Kit untuk para perusahaan pemenang lelang pengadaan IUD Kit pada Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi, BKKBN.

    Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi Sudjana, Bendahara Barang pada BKKBN RI. Penyidik menelisik soal kronologis pelaksanaan penerimaan, pengumpulan, penginvetarisiran IUD Kit pada Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi, BKKBN dari perusahaan-perusahaan pemenang lelang (pelaksana), termasuk proses penerimaannya.

    Dalam kasus ini, penyidik baru menetapkan lima tersangka, yakni Sobri Wijaya, Kasubdit Akses dan Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana Wilayah Tertinggal, Terpecil, dan Perbatasan (GALCILTAS) BKKBN.

    Kemudian, Wiwit Ayu Wulandari selaku Kasi Standarisasi Pelayanan Keluarga Berencana Jalur Pemerintah. Dalam proyek pengadaan tahun 2014, Wiwit menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    Selanjutnya tersangka Sukadi, Kepala Cabang PT Rajawali Nusindo. Tersangka Sd selaku Direktur Utama PT Hakayo Kridanusa, dan Slamet Purwanto selaku Direktur Operasional PT Pharma Solindo.

    Penyidik menjerat kelima tersangka di atas dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 yang ancaman pidananya selama 20 tahun.

    Menurut Kepala Subdirektorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sarjono Turin, kasus korupsi tahun anggaran 2013 dan 2014, ini terjadi tiga kasus yang total nilai proyeknya mencapai Rp 32 milyar.

    Dari Rp 32 milyar yang terbagi tiga kasus korupsi tersebut, masing-masing Rp 5 milyar pada anggaran pertama, Rp 13 milyar di kasus kedua, dan Rp 14 milyar pada perkara ketiga. "Pada dua tahun anggaran itu, ada tiga kasus," ujarnya.

    Adapun modus dalam tindak pidana korupsi ini, ungkap Turin, yakni memanipulasi pengadaan barang yang tak sesuai spesifikasi dan standar kesehatan. Namun untuk jumlah kerugian keuangan negaranya masih dalam tahap penghitungan oleh lembaga berwenang. (ik)
    Scroll to Top