Jakarta, INDIKASI News -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih harus menghadapi sidang lanjutan praperadilan, Senin (18/5). Kali ini terkait permohonan gugatan tersangka dugaan suap dalam permohonan keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA), yang diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo. Tak mau kalah lagi dalam sidang praperadilan, badan antirasuah itu menyiapkan strategi baru.
“Tentu kami akan menerapkan strategi baru, mengacu pada praperadilan IAS (Ilham Arief Sirajuddin, eks Walikota Makassar),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (17/5).
Namun begitu, Johan enggan membeberkan strategi baru yang akan digunakan KPK dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, besok. “Apa saja tentu strategi ini tidak bisa dibuka,” pungkasnya.
Johan menegaskan, penetapan seseorang menjadi tersangka yang dilakukan pihaknya selalu berdasarkan alat bukti yang cukup. Termasuk dalam penetapan status tersangka terhadap Hadi Poernomo. “Kami menyakini semua penetapan tersangka berdasarkan bukti tidak hanya soal HP saja,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji mengungkapkan, pihaknya telah siap buka-bukaan dalam sidang praperadilan nanti. “Kami persiapkan sesuai dengan apa yang dipermasalahkan pada praperadilan ini, misalnya alasan dan bukti-bukti kami menerbitkan sprindik (Surat Perintah Penyidikan) maupun penetapan tersangka,” katanya, saat dihubungi, kemarin.
Indriyanto menyatakan, pihaknya pun kini sudah lebih siap mengikuti prosedur persidangan praperadilan yang baru. Terlebih, tak dipungkiri pula, pihaknya telah mendapatkan pelajaran berharga menyusul kekalahan dalam gugatan praperadilan yang diajukan Ilham.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang praperadilan yang diajukan Ilham, KPK kalah lantaran enggan membeberkan alat-alat bukti. Padahal, menurut Indriyanto, pengungkapan alat bukti adalah domain pemeriksaan pokok perkara bukan domain hakim praperadilan.
Sidang perdana gugatan praperadilan Hadi Poernomo sedianya berlangsung Senin pekan lalu. Namun KPK meminta penundaan sidang selama sepekan untuk menyiapkan alat bukti.
KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA, sejak 21 April 2014. Kasus ini terjadi saat Hadi masih menjabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Dia diduga mengubah telaah direktur PPH mengenai keberatan SKPN PPH BCA sehingga menguntungkan bank swasta itu.
Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (pk)
