• Latest News

    03 May 2015

    KPU Berpegang pada SK Menkumham

    Jakarta, INDIKASI News -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengabaikan rekomendasi Panja Pilkada Komisi II DPR dengan memutuskan tetap berpegang pada Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM dalam menentukan dualisme kepengurusan partai politik yang sah mengikuti pilkada serentak pada 9 Desember 2015.

    Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pencalonan kepala daerah oleh partai politik. Untuk mengetahui kepengurusan partai politik yang sah dan berhak mengikuti pilkada serentak seperti PPP ataupun Golkar, KPU berpegang pada SK Menkumham sepanjang belum ada putusan pengadilan yang incracht atau islah di antara pengurus kembar tersebut.

    Menanggapi PKPU tersebut, Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di Jakarta Jumat (1/5), mengatakan keputusan KPU tersebut membuktikan bahwa KPU lembaga yang mandiri dan tidak ikut bermain politik dalam menentukan kebijakannya. Menurut dia, jika pada tahap pendaftaran pasangan calon 22-24 Juli, proses pengadilan belum berkekuatan hukum tetap, maka SK Menkumham saat ini dapat dijadikan rujukan.

    "Kalau proses pengadilan masih berjalan KPU bisa merujuk pada SK Menkumham, karena masih bisa digunakan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Titi.

    Rujukan SK Menkumham tersebut, ucap Titi, sesuai dengan UU No. 2 tentang Parpol dimana parpol yang berhak mengikuti pilkada adalah parpol yang mempunyai kepengurusan yang sah sesuai SK Menkumham. Rekomendasi Panja Komisi II DPR agar KPU menggunakan putusan pengadilan terakhir bagi partai yang berkonflik yang ditolak KPU menegaskan bahwa KPU masih berpijak pada UU yang berlaku.

    "KPU tidak berdiri berdasarkan kepentingan parpol tapi mandiri. Jadi rujukannnya pada peraturan perundang-undang yang berlaku," tukasnya.

    Waseksen PPP versi Muktamar Surabaya Arsul Sani mengatakan, PPP menghargai PKPU selama tidak menabrak ketentuan perundang-undangan. Arsul mengatakan, jikapun proses hukum yang berkekuatan hukum tetap memakan waktu yang lama, KPU tetap bisa berpegang pada Pasal 19 ayat (1) UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan keputusan pejabat tata usaha negara dalam hal ini Menkum dan HAM baru dikatakan tidak sah jika sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

    "Selama belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap maka keputusan SK itu harus dianggap sah," tukasnya. (pn)
    Scroll to Top