Jakarta, INDIKASI News -- Penggiat Anti Korupsi dari Universitas Sultan Agung Tirtayasa, Dhanil Anzar menilai, Polri saat ini amat tak peduli terhadap kritik publik.
Kritik publik terhadap institusi Polri itu, terkait pasca penangkapan penyidik KPK Kompol. Novel Baswedan beberapa waktu lalu.
"Bukannya memperbaiki kinerjanya, dengan mereformasi internal agar tumbuh kepercayaan publik, justru ini makin menunjukkan arogansi dengan melakukan aksi kriminalisasi, terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan," kata Dhanil,Minggu (3/5/15).
Dia berpandangan adanya insiden ini menunjukkan Polri membangkang dan menghina Perintah Presiden Joko Widodo, untuk menghentikan Kriminalisasi.
"Suara publik dan perintah presiden mereka abaikan. Kental aroma balas dendam yang memakai hukum, sebagai alat teror terhadap pemberantasan korupsi," sindir
Dhanil mendesak agar Presiden Jokowi bertindak lebih tegas, karena dengan tindakan polisi menahan Novel, kepolisian telah menghina Presiden.
Salah satu penyidik terbaik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan akhirnya ditangkap Bareskrim Mabes Polri.
Mantan anggota kepolisian itu, dijemput paksa oleh penyidik Bareskrim dikediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jum’at (1/5/15) sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.
Penangkapan Novel terkait kasus lama yang dituduhkan kepadanya yakni kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 lalu.
Saat itu Novel menjadi kasatreskrim Polres Bengkulu. Kasus ini menurut Novel sudah selesai, namun tiba-tiba mencuat kembali saat Polri berseteru dengan KPK pada 2012, ketika Novel sedang menyelidiki korupsi Irjen Djoko Susilo.
Kasus ini sempat dihentikan penyidikannya atas "perintah" Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan tak pernah dibahas lagi, hingga akhirnya kembali ramai di era Presiden Jokowi. (ht)
Kritik publik terhadap institusi Polri itu, terkait pasca penangkapan penyidik KPK Kompol. Novel Baswedan beberapa waktu lalu.
"Bukannya memperbaiki kinerjanya, dengan mereformasi internal agar tumbuh kepercayaan publik, justru ini makin menunjukkan arogansi dengan melakukan aksi kriminalisasi, terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan," kata Dhanil,Minggu (3/5/15).
Dia berpandangan adanya insiden ini menunjukkan Polri membangkang dan menghina Perintah Presiden Joko Widodo, untuk menghentikan Kriminalisasi.
"Suara publik dan perintah presiden mereka abaikan. Kental aroma balas dendam yang memakai hukum, sebagai alat teror terhadap pemberantasan korupsi," sindir
Dhanil mendesak agar Presiden Jokowi bertindak lebih tegas, karena dengan tindakan polisi menahan Novel, kepolisian telah menghina Presiden.
Salah satu penyidik terbaik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan akhirnya ditangkap Bareskrim Mabes Polri.
Mantan anggota kepolisian itu, dijemput paksa oleh penyidik Bareskrim dikediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jum’at (1/5/15) sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.
Penangkapan Novel terkait kasus lama yang dituduhkan kepadanya yakni kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 lalu.
Saat itu Novel menjadi kasatreskrim Polres Bengkulu. Kasus ini menurut Novel sudah selesai, namun tiba-tiba mencuat kembali saat Polri berseteru dengan KPK pada 2012, ketika Novel sedang menyelidiki korupsi Irjen Djoko Susilo.
Kasus ini sempat dihentikan penyidikannya atas "perintah" Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan tak pernah dibahas lagi, hingga akhirnya kembali ramai di era Presiden Jokowi. (ht)
