• Latest News

    26 May 2015

    31 WNA Sindikat Penipuan Cyber Ditangkap

    Jakarta, INDIKASI News -- Polda Metro Jaya mengamankan 31 Warga negara Asing (WNA) yang melakukan kejahatan cyber.

    Penangkapan Ini merupakan pengembangan kasus serupa dari 29 orang, yang sebelumnya dibekuk dikawasan di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

    "Setelah melakukan penggerebekan, kami berhasil mengamankan 31 orang," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, saat dikonfirmasi Media, Senin (25/5/15).

    Krishna mengungkapkan WNA diringkus di Kemang melakukan aktivitas penipuan terhadap warga negaranya di Tiongkok. Di dalam rumah itu terdapat sejumlah peralatan untuk melakukan kejahatan cyber.

    "Pada dasarnya mereka melakukan kejahatan cyber terhadap warga negaranya sendiri di RRT sana," ungkapnya.

    Selain mengamankan 60 orang yang terkait dengan penipuan Cyber, Polda menangkap seorang pria WN Tiongkok yang diduga kuat sebagai bos sindikat tersebut.

    Hal itu diungkap oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan. Dirinya membenarkan jika ada satu orang yang diamankan dilokasi terpisah. "Satu orang WN Tiongkok diduga merupakan bosnya," ujar Herry.

    Dia menjelaskan, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap bos yang diduga sebagai organisator. Kejahatan penipuan cyber ini sudah sangat terkoordinasi. "Ini ada organisatornya, kalau mereka ini cuma operatornya saja," ujarnya.

    Polisi memperkirakan sindikat yang sudah satu tahun beroperasi di Indonesia sudah mencapai omset hingga miliaran rupiah dari aksi tipu-tipu.

    Untuk sewa rumahnya saja, para sindikat memilih tinggal di rumah elit seperti di Jl Kemang Selatan 1D No 15A, Bangka, Mampang, Jaksel. Herry meakui pihaknya beruntung memutuskan bisa bergerak cepat dalam kasus ini.

    Sebab saat melakukan penggeledah dirumah yang berada di Kemang, para pelaku sudah tak beraktifitas dan sudah mencabut seluruh peralatan.

    "Saat digeledah, mereka sudah tak beraktivitas di sini. Alat telekomunikasi mereka sudah dicabut-cabutin," ujarnya.

    Dihubungi terpisah, Petugas Imigrasi Jakarta Selatan, Ruli, mengatakan 60 WNA tersebut masuk ke Indonesia secara resmi.

    "Mereka masuk resmi ke Indonesia melalui gate Imigrasi," jelas Ruli kepada Media, pada Senin (25/5/15). Hanya saja, tegasnya ke 60 WNA itu menyalahgunakan visa.

    Hampir seluruh WNA yang diamankan menggunakan Visa On Arival atau Visa Untuk berlibur. "Jadi mereka menggunakan Visa tak sesuai dengan peruntukannya," tukasnya. (ht)
    Scroll to Top