• Latest News

    06 May 2015

    KPK : Penahanan Jero Wacik Sudah Sesuai Ketentuan yang Berlaku

    Jakarta, INDIKASI News -- Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik mengaku keberatan dengan penahanan dirinya yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/5) malam. Namun, penyidik KPK merasa Jero tetap perlu ditahan karena sudah memenuhi unsur subjektivitas dan objektivitas dalam penahanan seorang tersangka.

    “Penyidik memiliki persepsi lain karena ini subjektifitas, penyidik menduga sebagaimana pasal 21 KUHAP telah terpenuhi sedangkan objektif terpenuhi karena ancaman di atas 5 tahun,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat jumpa pers di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/5).

    Karena itu, lanjut Priharsa, sebagaimana kewenangan penyidik berdasarkan pasal 20 KUHAP tentang penahanan, dan terpenuhinya syarat penahanan seperti diatur pada pasal 21 KUHAP penyidik, Selasa (5/5) malam, melakukan upaya penahanan terhadap Jero.

    “Tersangka JW ditahan terkait penyidikan dugaan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri pada 2011-2013 di kementerian ESDM,” paparnya.

    Penyidik, Kata Priharsa akhirnya menahan Jero di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur untuk 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang. “Mulai tanggal 5 Mei sampai 24 Mei 2015, JW ditahan di Rutan Kelas 1 di Cipinang, Jakarta Timur,” ujarnya.

    Lebih lanjut Priharsa mengatakan, pihaknya juga masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus Jero. “Penyidikan tersangka yang sama di Kemenbupar masih dilakukan penyidikan baik pemeriksaan saksi maupun pendalaman dokumen atau bukti-bukti lain. Sementara untuk kasus di ESDM ini dugaan uangnya sebesar Rp9,9 miliar untuk pemerasan maupun penyalahgunaan kekuasaanya dengan memaksa beberapa pihak termasuk unit-unit di Kementerian ESDM,” imbuhnya.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK menjerat Jero sebagai tersangka dugaan korupsi di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM. Saat masih menjabat Menbudpar, Jero diduga menyelewengkan anggaran hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7 miliar.

    Selaku Menteri ESDM periode 2011-2014, Jero juga dijadikan tersangka atas dugaan perkara penyalahgunaan wewenang dan pemerasan di Kementerian ESDM. Dia disangka melakukan pemerasan untuk dana operasional menteri senilai Rp9,9 miliar tahun anggaran 2011-2012. (pk)
    Scroll to Top