Jakarta, INDIKASI News -- Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri akan membentuk satgas. Selain kasus APBD DKI Jakarta di bawah tahun 2014, apakah satgas akan menangani kasus korupsi Bank Century yang sudah terdapat putusan tetap yang secara tersirat menyebut keterlibatan Boediono sewaktu menjadi Gubernur Bank Indonesia.
"Belum sampai ke situ, itu masih dalam penyelidikan, di kita (KPK) juga nanti dikembangkan. Kita baru bicarakan kasus-kasus yang dimungkinkan untuk cepat kita bekerja," kata Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/5).
Sebelumnya, KPK akan menjadikan putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, yang menjebloskan Budi Mulya sebagai terpidana dan memperberat hukumannya, untuk menyeret pelaku lainnya. "Nanti itu akan menjadi dasar bagi kami (kPK) untuk menindaklanjuti pengusutan kasusnya," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP, di Jakarta, Kamis, 9 April 2015.
Namun demikian, Johan megaku pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi MA atas terpidana Budi Mulya tersebut."Kami belum terima salinan putusan lengkap MA. Setelah diterima, kami lihat isinya," katanya.
Senada dengan Johan, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, KPK belum menerima salinan putusan tersebut secara resmi dari MA, sehingga belum bisa mempelajarinya.
"KPK belum menerima putusan MA secara resmi. Jadi, belum bisa dipelajari secara substansial, terlepas penyebutan tidaknya nama siapapun dalam kasus tersebut," kata Indriyanto.
MA telah menolak kasasi Budi Mulya atas perkara korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan menjatuhkan 15 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar subsidair 8 bulan kurungan.
Sebelumnya, "Bersama-sama" dalam vonis terdakwa Budi Mulya merupakan kata-kata ampuh bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyeret Boediono Cs menjadi pesakitan dalam kasus korupsi pemberian FPJP dan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Pasalnya, dalam vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan yang diketok majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/7) itu, menegaskan, bahwa Budi Mulya tidak sendirian melakukan tindak pidana korupsi Bank Century dan KPK segera menindaklanjutinya.
"Putusan hakim Pasal 55 KUHP terbukti dan seluruh orang yang jadi DGBI (Dewan Gubernur Bank Indonesia) terlibat," tandas Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK di Jakarta, Rabu malam (16/7/14).
Terbuktinya Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) tersebut menjadikan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, S Budi Rochadi (sudah meninggal dunia) selaku Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan, Hermanus Hasan Muslim, dan Robert Tantular, diduga kuat terlibat kasus ini.
Selain itu, vonis ini juga memasukkan nama lainnya dalam perangkap korupsi Century atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, karena Budi Mulya melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan sekaligus selaku anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang Kebijakan Moneter, Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang Logistik, Keuangan Penyelesaian Aset, Sekretariat, dan KBI, Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Meski demikian, BW, begitu orang nomor 2 di KPK ini disapa belum mau berspekulasi tentang dugaan keterlibataan nama-nama yang sudah diabsen majelis dalm vonis terdakwa Budi Mulya tersebut, karena baru akan menyikapinya setelah pimpinan KPK menerima laporan dari jaksa yang menangani kasus ini. Menurut BW, KPK nantinya akan membahas dan mengkaji putusan tersebut dalam forum ekspos atau gelar perkara. "Kalau sudah ada laporan dari JPU kita akan lakukan tindak lanjut dengan ekspos," tandasnya.
Hasil gelar perkara itu menjadi salah satu dasar untuk memintai pertanggungjawaban dari nama-nama yang disebut bersama-sama terdakwa Budi Mulya melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga merugikan keuangan negara Rp 8 trilyun lebih. "Bisa macam-macam," tegasnya. BW juga memastikan bahwa pihaknya tidak sedang mengadili kebijakan Bank Indonesia dan pemerintah menyelamatkan Bank Century, namun untuk memastikan apakah kebijakan tersebut melawan hukum atau tidak. (ik)
